Minggu, 13 Januari 2013


MAKALAH DIKLAT  MANAJEMEN PENINGKATAN MUTU BERBASIS SEKOLAH
Tugas ini dibuat untuk memenuhi mata kuliah Media Pembelajaran.
Dosen Pengampu : Heri  Supriyana, M.Pd.





Disusun oleh:
Takari Chandra Pramana 11144600056
Erna Fitri Susanti 11144600065
Henny Dwi Hartanti 11144600075
Pradikta Yoga Tami 11144600063
Ninda Ayu Asmarawati 11144600078
A2-11


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA
2012


KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat, taufik serta hidayah-Nya sehingga kami sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini untuk memenuhi tugas Media Pembelajaran semester III. Kami ucapkan terima kasih kepada bapak Heri  Supriyana, M.Pd. yang telah membimbing kami dalam pembuatan makalah ini dan  pihak-pihak yang telah membantu kami dalam penyusunan makalah ini sehingga dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Oleh karena itu kritik dan saran kami harapkan agar dapat membantu kami dalam memperkaya pembuatan makalah selanjutnya. Demikian dari kami, semoga makalah ini dapat bermanfaat, mohon maaf apabila dalam penulisan terdapat banyak kesalahan. Terima kasih.

Yogyakarta, 03 Januari 2013

Penulis


DAFTAR ISI
LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
Era reformasi telah membawa perubahan mendasar dalam berbagai tatanan kehidupan termasuk dunia pendidikan. Salah satu permasalahan pendidikan yang dihadapi oleh bangsa indonesia adalah rendahnya mutu pendidikan pada setiap jenjang pendidikan dan satuan pendidikan, khususnya pendidikan Dasar dan Menengah. Berbagai usaha telah dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan antara lain : meliputi berbagai latihan dan peningkatan kompetensi guru, pengadaan buku, alat pelajaran,  perbaikan sarana dan prasarana pendidikan, dan peningkatan mutu menejemen sekolah. Secara resmi, perubahan manajemen ini telah diwujudkan dalam bentuk "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah" yang kemudian diikuti pedoman pelaksanaannya berupa "Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi. Salah satu konsekwensi logis dari Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut adalah manajemen pendidikan harus disesuaikan dengan jiwa dan semangat otonomi.
Berdasarkan kenyataan tersebut perlu dilakukan upaya – upaya perbaikan salah satunya adalah melakukan reorientasi penyelenggaraan pendidikan yaitu :
Dari manajemen peningkatan mutu  berbagai pusat menuju manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah.

RUMUSAN MASALAH
Apa pengertian dari MPMBS atau Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah?
Apa tujuan diadakannya diklat MPMBS ?
Apa Visi Misi MPMBS?
Apa prinsip dari MPMBS?
Apa konsep dasar dari MPMBS?
Bagaimana karakteristik MPMBS di sekolah ?
Apa saja yang menjadi persyaratan untuk menerapkan MPMBS di sekolah?
Bagaimana proses pelaksanaan Diklat MPMBS?
TUJUAN
Menyelesaikan tugas mata kuliah media pembelajaran.
Sebagai pandangan kedepan calon guru untuk mengikuti diklat.
Meningkatkan mutu pendidikan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan masyarakat.
MANFAAT
Mahasiswa dapat mengetahui tata cara dan proses pelaksanaan diklat.
Dengan adanya makalah ini calon pendidik mendapat kemudahan pada saat akan mengikuti diklat.

BAB II
ISI
Pengertian MPMBS
Apa yang salah dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia? Hal ini menjadi banyak paradigma dalam pendidikan. Berbagai observasi dan analisis telah dilakukan dan didapatkan beberapa faktor penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia dan tidak meratanya pendidikan di berbagai daerah. Beberapa faktor tersebut antara lain adalah faktor kebijakan dan penyelenggaraan pendidikan Nasional yang menggunakan pendekatan education production function atau input-output analysis, penyelenggaraan pendidikan Nasional yang dilaksanakan secara birokratik sentralistik, kurangnya peran orangtua dalam penyelenggaraan pendidikan, rendahnya mutu pendidikan pada setiap jenjang satuan pendidikan, khususnya pendidikan dasar dan menengah. Berbagai usaha telah dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, misalnya pengembangan kurikulum nasional dan lokal, peningkatan kompetensi guru melalui pelatihan, pengadaan buku, alat-alat pelajaran, dan pengadaan serta perbaikan sarana dan prasarana pendidikan.
MPMBS adalah model manajemen yang diberikan kepada sekolah berdasarkan kebijakan nasional untuk meningkatkan mutu sekolah melalui otonomi yang lebih besar dan mendorong pengambilan keputusan partisipasif yang melibatkan secara langsung warga sekolah. Jika MBS bertujuan untuk meningkatkan kinerja sekolah (efektivitas, kualitas, efisiensi, inovasi, relevansi dan pemerataan serta akses pendidikan) maka MPMBS lebih difokuskan pada peningkatan mutu. Hal ini didasari oleh kenyataan bahwa mutu pendidikan nasional kita saat ini sangat memprihatinkan sehingga memerlukan perhatian yang lebih serius. Itulah sebabnya sejak tanggal 2 Mei 1998 Menteri Pendidikan Nasional telah mencanangkan program pelaksanaan Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS) dalam mengimplemenasikan MPMBS tidak boleh menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku saat sekarang ini.
Slamet PH (2000:4) mengemukakan bahwa manajemen berbasis sekolah sebagai pengkoordinasian dan penyelarasan sumber daya yang dilakukan secara otonomis (mandiri) oleh sekolah melalui sejumlah input manajemen untuk mencapai tujuan sekolah dalam kerangka pendidikan nasional, dengan melibatkan semua kelompok stakeholder dalam pengambilan keputusan yang partisipatif. Kelompok stakeholder meliputi kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, siswa, konselor, tenaga administrasi, orang tua siswa, tokoh masyarakat, para profesional, wakil pemerintah dan wakil organisasi pendidikan dan wakil organisasi pendidikan.
Suharsimi Arikunto (1999:51) menyatakan bahwa manajemen berbasis sekolah sekolah adalah penataan system pendidikan yang memberikan keleluasaan penuh kepada kepala sekolah dan atas kesepakatan seluruh stafhya, untuk memanfaatkan sumber belajar dan semua fasilitas yang tersedia untuk menyelenggarahan pendidikan bagi siswa, serta bertanggung jawab penuh atas segala tindakannya itu. Lanjutnya, dalam manajemen berbasis sekolah, wilayah sekolah bukan hanya terbatas sampai pagar sekolah dengan anggota keluarga yang terdiri dari kepala sekolah, guru, siswa dan staf administrasi saja, tetapi meluas sampai lingkungan masyarakat setempat. Anggota organisasi sekolah tidak hanya terbatas pada warga masyarakat lokal tetapi siapa saja yang mempunyai kepedulian terhadap urasan sekolah meskipun berdomosili sangat jauh dari sekolah.
pendapat di atas merupakan pemahaman tentang esensi dari manajemen berbasis sekolah. esensinya adalah adanya otonomi sekolah yang lebih besar dalam mengelola dimensi-dimensi pendidikan di sekolah, dan mendorong pengambilan keputusan partisipatif yang melibatkan secara langsung semua warga sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Lima alasan latar belakang pentingnya pelaksanaan manajemen berbasis sekolah dalam konteks pengelolaan pendidikan di Indonesia yakni sebagai berikut:
Kepala sekolah kurang memiliki kewenangan yang luas mengelola sekolah yang dipimpinnya.
Kemampuan manajerial (managerial skills) kepala sekolah pada umumnya mereka masihsangattergantungpadajuklakdanjuknis.
Pola anggaran yang teramat kaku, sehingga hampir tidak ada kemungkinan guru yang berprestasi untuk mendapatkan insentif penghargaan.
Peran serta masyarakat sangat kecil dalam pengelolaan pendidikan.
Visi, misi dan strategi pendidikan di sekolah tidak bertumpu pada kemampuan lingkungan.

Pengertian Mutu Pendidikan
Input pendidikan adalah segala sesuatu yang harus tersedia, karena dibutuhkan untuk berlangsungnya proses pendidikan, yakni berupa sumber daya dan perangkat lunak serta harapan-harapan sebagai pemandu bagi berlangsungnya proses pendidikan. Input pendidikan adalah segala sesuatu yang harus tersedia karena diperlukan dalam berlangsungnya proses. Pengertian dari proses pendidikan merupakan berubahnya sesuatu menjadi sesuatu yang lain.Input sumber daya pendidikan meliputi sumber daya manusia yaitu kepala sekolah, guru, karyawan pendidik dan sumber daya lainnya yaitu peralatan, perlengkapan, uang dan sebagainya.
Proses pendidikan merupakan perbahan sesuatu menjadi sesuatu yang lain. Sesuatu yang berpengaruh terhadap berlangsungnya proses, disebut input. Dalam pendidikan berskala mikro atau tingkat sekolah, yang dimaksud dengan proses adalah pengambilan keputusan, proses pengelolaan kelembagaan, proses pengelolaan program, proses belajar mengajar, dan proses monitoring dan evaluasi, dengan catatan bahwa proses belajar memiliki tingkat kepentingan tertinggi dibandingkan dengan proses-proses yang lain.
Output pendidikan adalah merupakan kinerja sekolah. Sedangkan kinerja sekolah adalah prestasi sekolah yang dihasilkan dari proses perilaku sekolah. Mutu sekolah dipengaruhi oleh banyak tahapan kegiatan yang saling berhubungan (proses) seperti misalnya perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.


Pola Baru Manajemen Pendidikan Masa Depan
Pada pola lama, tugas dan fungsi sekolah lebih pada melaksanakan program dari pada mengambil inisiatif merumuskan dan melaksanakan program peningkatan mutu yang dibuat sendiri oleh sekolah. Sedang pada Pola Baru, sekolah memiliki wewenang lebih besar dalam pengelolan lembaganya, pengambilan keputusan dilakukan secara partisipasif dab partisipasi masyarakt makin besar, sekolah lebih luwes dalam mengelola lembaganya, pendekatan profesionalisme lebih diutamakan dari pada pendekatan birokrasi, pengelolaan sekolah lebih desentralistik, perubahan sekolah didorong oleh motivasi diri sekolah dari pada diatur dari luar sekolah, regulasi pendidikan lebih sederhana peranan pusat bergesr dari mengontrol menjadi mempengaruhi dan dari mengarahkan ke memfasilitasi, dari menghindari resiko menjadi mengolah  resiko, pengunaan uang lebih efesien karena sisa anggaran tahun ini dapat digunakan untuk anggaran tahun depan (Effesiensi-based budgeting), lebih mengutamakan teamwork, informasi terbagi  ke semua warga sekolah, lebih mengutamakan pemberdayaan, dan struktur organisasi lebih datar sehingga lebih efesien.
Tabel 1 : Dimensi-dimensi Perubahan Pola Manajemen Pendidikan

POLA LAMA MENUJU POLA BARU  
Subordinasi === Otonomi  
Pengambilan keputusan terpusat === Pengambilan keputusan partisipasif  
Ruang gerak kaku === Ruang gerak luwes  
Pendekatan birokratik === Pendekatan profesional  
Sentralistik === Disentralistik  
Diatur === Motivasi  
Overegulasi === Deregulasi  
Mengontrol === Mempengaruhi  
Mengarahkan === Memfasilitasi  
Menghindari resiko === Mengelola resiko  
Gunakan uang semuanya === Gunakan uang seefesien  
Individual yang cerdas === Teamwork yang cerdas  
Informasi terpribadi === Informasi terbagi  
Pendelegasian === Pemberdayaan  
Organisasi herakis === Organisasi datar

Prinsip dari MPMBS
Konsep Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah menurut Indriyanto dalam Sumarno (2000, 5-6) memiliki beberapa prinsip, yaitu:
Sekolah sebagai organisasi pembelajaran
Struktur organisasi sederhana (short organization)
Penataan Peran
Penentuan target sekolah (benchmarking) Uraian mengenai keempat prinsip dalam manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah.

Konsep dasar MPMBS
MPMBS dapat didefinisikan sebagai model manajemen yang memberikan fleksibilitas/keluwesan lebih besar kepada sekolah untuk mengelola sumber daya sekolah, dan mendorong sekolah meningkatkan partisipasi warga sekolah dan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mutu sekolah atau untuk mencapai tujuan mutu sekolah dalam kerangka pendidikan nasional. Oleh karena itu, esensi MPMBS = otonomi + fleksibelitas + partisipasi untuk mencapai sasaran mutu sekolah.
Otonomi adalah kewenangan/kemadirianm, yaitu kemandirian dalam mengatur dan mengurus dirinya sendiri, dan merdeka/tidak tergantung. Kemandirian dalam program dan pendanaan merupakan tolok ukur utama kemadirian sekolah. Pada gilirannya, kemandirian yang berlangsung secara terus menerus akan menjamin kelangsungan hidup dan perkembangan sekolah (sustainabilitas). Istilah otonomi juga sama dengan istilah “swa”, misalnya swasembada, swadana, swakarya, dan swalayan. Jadi otonomi sekolah adalah kewenangan sekolah untuk  mengatur dan mengurus kepentingan warga sekolah menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi warga sekolah sesuai dengan peraturan sendiri beradasarkan aspirasi warga sekolah sesuai dengan  peraturan perundang-undangan pendidikan nasional yang berlaku. Tentu saja kemandirian yang dimaksud harus didukung oleh sejumlah kemampuan, yaitu kemampuan mengambil keputusan yang terbaik, kemampuan  berdemokrasi/menghargai perbedaan pendapat, kemampuan memobilisasi sumberdaya, kemampuan memilih cara pelaksanaan yang terbaik, kemampuan berkomunikasi dengan cara yang efektif, kemampuan memecahkan persoalan-persoalan sekolah, kemampuan adaptif dan antisipatif, kemampuan bersinergi dan berkolaborasi, dan kemampuan memenuhi kebutuhan sendiri.
Flesibilitas dapat diartikan sebagai keluwesan-keluwesan  yang diberikan kepada sekolah untuk mengelola, memanfaatkan dan memberdayakan sumberdaya sekolah  seoptimal mungkin untuk meningkatkan mutu sekolah, maka sekolah akan lebih lincah  dan tidak harus menunggu arahan dari atasan untuk mengelola, memanfaatkan dan memberdayakan sumberdaya. Dengan cara ini, sekolah akan lebih responsif dan lebih cepat dalam menanggapi segala tantangan yang dihadapi. Namun demikian, keluwesan- keluwesan yang dimaksud harus tetap dalam koridor kebijakan dan peraturan perundang- undangan yang ada.
Peningkatan partisipasi yang dimaksud adalah penciptaan lingkungan yang terbuka dan demokratik, dimana warga sekolah (guru, siswa, karyawan) dan masyarakat (orang tua siswa, tokoh masyarakat, ilmuwan, usahawan, dsb) didorong untuk terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan pendidikan, mulai dari pengambilan keputusan, pelaksanaan, dan evaluasi pendidikan yang diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan. Hal ini dilandasi oleh keyakinan bahwa jika seseorang dilibatkan (berpartisipasi) dalam penyelenggaraan pendidikan, maka yang bersangkutan akan mempunyai “rasa memiliki” terhadap sekolah, sehingga yang bersangkutan juga akan bertanggung jawab dan berdedikasi sepenuhnya untuk mencapai tujuan sekolah. Singkatnya makin besar tingkat partisipasi, makin besar pula rasa memiliki;  makin besar rasa memilik, makin bsar pula rasa tanggung jawab; dan makin besar rasatanggung jawab, makin besar pula dedikasinya. Tentu saja pelibatan warga sekolah dalam penyelenggaraan sekolah harus mempertimbangka keahlian, batas kewenangan, dan relevansinya dengan tujuan partisipasi. Peningkatan partisipasi warga sekolah dan masyarakat dalam penyelenggaraan sekolah akan mampu menciptakan keterbukaan, kerjasama yang kuat, akuntabilitas, dan demokrasi pendidikan. Keterbukaan yang dimaksud adalah keterbukaan dalam program dan keuangan. Kerjasama yang dimaksud adalah adanya sikap dan perbuatan lahiriyah kebersamaan /kolektif untuk meningkatkan mutu sekolah. Kerjasama sekolah yang baik ditunjukan oleh hubungan antar warga sekolah yang erat, hubungan sekolah dan masyarakat erat, dan adanya kesadaran bersama bahwa output sekolah merupakan hasil kolektif teamwork yang kuat dan cerdas. Akuntabilitas sekolah adalah pertanggung jawaban sekolah kepada warga sekolahnya, masyarakat dan pemerintah melalui pelaporan dan pertemuan yang dilakukan secara terbuka. Sedangkan demokrasi pendidikan adalah kebebasan yang terlembagakan melalui musyawarah dan mufakat dengan menghargai perbedaan , hak azazi manusia serta kewajiban dalam rangka untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Dengan pengertian diatas, maka sekolah memiliki kewengan (kemandirian) lebih besar dalam mengelola sekolahnya (menetapkan sasaran peningkatan mutu, menyusun rencana peningkatan mutu, melaksanakan rencana peningkatan mutu, dan melakukan evaluasi pelaksanaan peningkatan mutu), memiliki fleksibelitas pengelolaan sumberdaya sekolah, dan memiliki partisipasi yang lebih besar dari kelompok yang berkepentingan dengan sekolah. Dengan kepemilikan ketiga hal ini, maka sekolah akan merupakan unit utama pengelolaan proses pendidikan, sedang unit-unit diatasnya (Dinas pendidikan Kabupaten/ Kota, Dinas Pendidikan  Propinsi, dan Departemen Pendidikan Nasional) akan merupakan unit pendukung dan pelayanan sekolah dalam pengelolaan peningkatan mutu.
Sekolah yang mandiri atau berdaya memiliki ciri-ciri sebagai berikut; tingkat kemandirian tinggi/tingkat ketergantungan rendah; bersifat adaptif dan ansipatif/proaktif sekaligus; memiliki jiwa kewirausahaan tinngi (ulet, inovatif, gigih, berani mengambil resiko, dan sebagainya; bertanggung jawab terhadap kinerja sekolah; memiliki kontrol yang kuat terhadap kondisi kerja; komitmen yang tinggi pada dirinya; dan prestasi merupakan acuan bagi penilaiannya. Selanjutnya, bagi sumberdaya manusia sekolah yang berdaya, pada umumnya, memiliki ciri-ciri pekerjaan adalah miliknya, dia bertanggung jawab, pekerjaan memiliki kontribusi, dia tahu posisinya dimana, dia memiliki kontrol terhadap pekerjaan, dan pekerjaannya merupakan bagian hidupnya.
Contoh tentang hal-hal yang dapat memandirikan/memberdayakan warga sekolah adalah; pemberian kewenangan, pemberian tanggung jawab, pekerjaan yang bermakna, pemecahan masalah sekolah secara “teamwork”, variasi tugas, hasil kerja yang terukur, kemampuan untuk mengukur kinerja sendiri, tantangan, kepercayaan, didengar, ada pujian, menghargai ide-ide, mengetahui bahwa dia adalah bagian penting dari sekolah, kontrol yang luwes, dukungan, komunikasi yang efektif, umpan balik bagus, sumberdaya yang dibutuhkan ada, dan warga sekolah diberlakukan sebagai manusia ciptaan-Nya yang memiliki martabat tertinggi.

Karakteristik MPMBS
MPMBS memiliki karakteristik yang perlu dipahami oleh sekolah yang akan menerapkannya. Dengan kata lain, jika sekolah ingin sukses dalam menerapkan MPMBS, maka sejumlah karakteristik MPMBS berikut perlu dimiliki. Berbicara karakteristik MPMBS tidak dapat dipisahkan dengan karakteristik sekolah efektif. Jika MPMBS merupakan wadah/kerangka, maka sekolah efektif merupakan isinya. Oleh karena itu, karakteristik MPMBS berikut memuat secara inklusif elemen-elemen sekolah efektif, yang dikategorikan menjadi input, proses dan output.
Dalam menguraikan karakteristik MPMBS, pendekatan sistem yaitu input-proses-output digunakan untuk memandunya. Hal ini didasari oleh pengertian bahwa sekolah merupakan sebuah sistem, sehingga penguraian karakteristik MPMBS (yang juga karakteristik sekolah efektif) mendasarkan kepada input, proses, dan output. Selanjutnya, uraian berikut dimulai dari output dan diakhiri input, mengingat output memiliki tingkat kepentingan tertinggi, sedang proses memiliki tingkat kepentingan tertinggi, sedangkan proses memiliki tingkat kepentingan satu tingkat lebih rendah dari output, dan input memiliki tingkat lebih rendah dari output.

Output yang diharapkan
Output pendidikan adalah merupakan kinerja sekolah. Sedangkan kinerja sekolah adalah prestasi sekolah yang dihasilkan dari proses perilaku sekolah. Dalam hal ini output yang diharapkan dalam kegiatan ini adalah prestasi sekolah yang dihasilkan oleh proses pembelajaran menejemen sekolah. Output dibagi menjadi dua yaitu : prestasi akademis dan prestasi non-akademis. Kinerja sekolah dapat diukur keasliannya, efektifitasnya, produktifitasnya, efisiensinya, inovasinya, kualitasnya kehidupan kerjanya, dan moral kerjanya. Khusus yang keterkaitan dengan mutu output sekolah, dapat dijelaskan kalau output sekolah berkualitas atau bermutu, jika prestasi sekolah, khususnya prestasi peserta didik. Menunjukkan prestasi yang tinggi dalam hal berikut ini, yaitu : (1) Hasil tes kemampuan akademik, berupa nilai ulangan umum catur wulan atau semester, ujian akhir sekolah maupun ujian akhir nasional, dan sebagainya. (2) prestasi non akademik, seperti prestasi olahraga, kesenian, ketrampilan, dan sebagainya.
Proses tersebut dikatakan bermutu tinggi apabila pengkoordinasian dan penyerasian serta pemaduan input sekolah (guru, siswa, kurikulum, uang, peralatan dsb) dilakukan secara harmonis, sehingganya mampu menciptakan situasi pembelajaran yang menyenangkan (enjoyable learning), mampu mendorong motivasi dan minat belajar, dan benar-benar mampu memberdayakan peserta didik. Kata memberdayakan mengandung arti bahwa peserta didik tidak sekadar menguasai pengetahuan yang diajarkan oleh gurunya, akan tetapi pengetahuan tersebut juga telah menjadi muatan nurani peserta didik, dihayati, diamalkan dalam kehidupan sehari-hari dan lebih penting lagi peserta didik tersebut mampu belajar secara terus menerus (mampu mengembangkan dirinya).  Sedangkan mutu output sekolah dikatakan berkualitas / bermutu tinggi apabila prestasi akademik dan non- akademik menunjukan prestasi yang tinggi. Hal itu menunjukkan pencapaian yang tinggi dalam: (1) prestasi akademik, berupa nilai ulangan umum EBTA, EBTANAS, karya ilmiah, lomba akademik, dan (2) prestasi non-akademik, seperti misalnya IMTAQ, kejujuran, kesopanan, olah raga, kesnian, keterampilan kejujuran, dan kegiatan-kegiatan ektsrakurikuler lainnya. Output prestasi akademi misanya, NEM, lomba karya ilmiah remaja, lomba (Bahasa Inggris, Matematika, Fisika), cara-cara berfikir (kritis, kreatif/divergen, nalar, rasional, induktif, deduktf, dan ilmiah). Output non-akademik, misalnya keingintahuan yang tinggi, harga diri kejujuran, kerjasama yang baik, rasa kasih sayang yang tinggi terhadap sesama, solidaritas yang tinggi, toleransi, kedipsiplinan, kerajinan prestasi oleh raga, kesenian, dan keptamukaan.

Proses
Sekolah yang efektif pada umumnya memiliki sejumlah karakteristik proses sebagai  berikut: Proses Belajar Mengajar yang Efektivitasnya Tinggi Sekolah yang menerapkan MPMBS memiliki efektivitas proses belajar mengajar (PBM) yang tinggi. Ini ditujukkan oleh sifat PBM yang menekankan pada pemberdayaan peserta didik PBM bukan sekadar memorisasi dan recall, bukan  sekadar penekanan pada penguasaan pengetahuan tentang apa yang diajarkan (logos) akan tetapi lebih menekankan pada internalisasi tentang apa yang diajarkan sehingga tertanam dan berfungsi sebagai muatan nurani dan hayati (ethos) serta dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari oleh peserta didik (pathos). PBM yang efektif juga lebih menekankan pada belajar mengetahui (learning to know), belajar bekerja (learning to do), belajar hidup bersama (learning to live together), dan belajar menjadi diri sendiri (learnig to be)

Kepemimpinan Sekolah yang Kuat
Pada sekolah yang menerapkan MPMBS, kepala sekolah memiliki peran yang kuat dalam mengkoordinasikan, menggerakkan, dan menyerasikan semua sumberdaya pendidikan yang tersdia. Kepemimpinan Kepala Sekolah merupakan salah satu faktor yang dapat mendorong sekolah untuk dapat mewujudkan visi, misi, tujuan, dan sasaran sekolahnya melalui program-program yang dilaksanakan secara terencana dan bertahap. Oleh karena itu, kepala sekolah dituntut memiliki kemampuan manajemen dan kepemimipinan yang tangguh agar mampu mengambil keputusan dan inisiatif/prakarsa untuk meningkatkan mutu sekolah. Secara umum, kepala sekolah tangguh memiliki kemampuan memobilisasi sumberdaya sekolah, terutama sumberdaya manusia, untuk mencapai tujuan sekolah.

Lingkungan Sekolah yang Aman dan Tertib
Sekolah memiliki lingkungan (iklim) belajar yang aman, tertib, dan nyaman sehingga proses belajar mengajar dapat berlangsung dengan nyaman (enjoyable learning). Karena itu, sekolah yang efektif selalu menciptakan iklim sekolah yang aman, nyaman tertib melalui (pengupayaan faktor-faktor yang dapat menumbuhkan iklim tersebut. Dalam hal ini, peranan kepala sekolah sangat penting sekali.

Pengelolaan Tenaga Kependidikan yang efektif
Tenaga kependidikan, terutama guru, merupakan jiwa dari sekolah. Sekolah hanyalah merupakan wadah. Sekolah yang menerapkan MPMBS menyadari tentang hal ini. Oleh karena itu, pengelolaan tenaga kependidikan, mulai dari kebutuhan, perencanaan, pengembangan, evaluasi kinerja, hubungan kerja, hingga sampai pada imbal jasa, merupakan garapan penting bagi seorang kepala sekolah. Terlebih-lebih pada pengembangan tenaga kependidikan, ini harus dilakukan secara terus-menerus mengingat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sedemikian pesat. Pendeknya tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menyukseskan MPMBS adalah tenaga kependidikan yang mempunyai komitmen tinggi, selalu mampu dan sanggup menjalankan tugasnya dengan baik.

Sekolah memiliki Budaya Mutu
Budaya mutu tertanam di sanubari semua warga sekolah, sehingga setiap perilaku selalu didasari oleh profesionalisme. Budaya mutu memiliki elemen-elemen sebagai berikut: (a) informasi kualitas harus digunakan untuk perbaikan, bukan untuk mengadili/mengontrol orang; (b) kewenangan harus sebatas tanggung jawab; (c) hasil harus diikuti penghargaan (rewards) atau sanksi (punishment); (d) kolaborasi dan sinergi, bukan kompetisi, harus merupakan basis untuk kerjsama; (e) warga sekolah merasa aman terhadap pekerjaannya; (f) atmosfir keadilan (fairness) harus ditanamkan; (g) imbal jasa harus sepadan dengan nilai pekerjaan; dan (h) warga sekolah merasa memiliki sekolah.

Sekolah memiliki “Teamwork” yang kompak, Cerdas, dan Dinamis
Kebersaman (teamwork) merupakan karateristik yang dituntut oleh MPMBS, karena output pendidikan merupakan hasil kolektif warga sekolah, bukan hasil individual. Karena itu budaya kerjasama antar fungsi dalam sekolah, antar individu dalam sekolah, harus merupakan kebiasaan hidup sehari-hari warga sekolah.

Sekolah memiliki Kewenangan (kemandirian)
Sekolah memiliki  kewenangan untuk melakukan yang terbaik bagi sekolahnya, sehingga dituntut untuk memiliki kemampuan dan  kesanggupan kerja yang tidak selalu menggantungkan pada atasan. Untuk menjadi mandiri, sekolah harus memiliki sumberdaya yang cukup untuk menjalankan tugasnya.

Partisipasi yang Tinggi dari Warga dan Masyarakat
Sekolah yang menerapkan MPMBS memiliki karakteristik bahwa partisipasi warga sekolah dan masyarakat merupakan bagian kehidupannya. Hal ini dilandasi oleh keyakinan bahwa makin tinggi tingkat prestasi, makin besar rasa memiliki; makin besar rasa-memiliki, makin besar pula rasa tanggung jawab; dan makin besar rasa tanggung jawab, makin besar pula tingkat dedikasinya.

Sekolah memiliki Keterbukaan (Transparansi) Manajemen
Keterbukaan/transparansi dalam pengelolan sekolah merupakan karakteristik sekolah yang menerapkan MPMBS, Keterbukaan/transparansi ini ditunjukan dalam pengambilan keputusan,  perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, penggunaan uang, dan sebagai alat kontrol.
 
Sekolah memiliki Kemauan untuk Berubah (psikologis dan  pisik)
Perubahan harus merupakan sesuatu yang menyenangkan bagi semua warga sekolah. Sebaliknya, kemapanan merupakan musuh sekolah. Tentu saja yang dimaksud  perubahan adalah peningkatan, baik bersifat fisik maupun psikologis. Artinya, setiap dilakukan perubahan, hasilnya diharapkan lebih baik dari sebelumnya (ada peningkatan) terutama mutu peserta didik.
 
Sekolah Melakukan Evaluasi dan Perbaikan Secara Berkelanjutan.
Evaluasi belajar secara teratur bukan hanya ditujukan untuk mengetahui tingkat daya serap dan kemampuan peserta didik, tetapi yang terpenting  adalah bagaimana memanfaatkan hasil evaluasi belajar tersebut untuk memperbaiki dan meyempurnakan proses belajar mengajar di sekolah. Oleh karena itu, fungsi evaluasi menjadi sangat penting dalam rangka meningkatkan mutu peserta didik dan mutu sekolah secara keseluruhan dan secara terus-menerus merupakan kebiasan warga sekolah. Tiada hari tanpa perbaikan. Karena itu, sistem mutu yang baku sebagai acuan bagi perbaikan harus ada. Sistem mutu yang dimaksud harus mencakup struktur organisasi, tanggung jawab, prosedur, proses dan sumberdaya untuk menerapkan manajemen mutu.
 
Sekolah Responsi dan antisipatif terhadap Kebutuhan
Sekolah selalu tanggap /responsif terhadap berbagai aspirasi yang muncul bagi peningkatan mutu. Karena itu, sekolah selalu membaca lingkungan dan menanggapinya secara cepat dan tepat. Bahkan, sekolah tidak hanya mampu menyesuaikan terhadap perubahan/ tuntutan, akan tetapi juga mampu mengantisipasi hal-hal yang mungkin bakal terjadi. Menjemput bola, adalah padanan kata yang tepat bagi istilah antisipatif.

Memiliki Komunikasi yang baik
Sekolah yang efektif umumnya memiliki komunikasi yang baik terutama antar warga sekolah, dan juga sekolah-masyarakat sehingga kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing warga sekolah dapat diketahui. Dengan cara ini, maka keterpaduan semua kegiatan sekolah dapat diupayakan untuk mencapai tujuan dan sasaran sekolah yang telah di patok. Selain itu komunikasi yang baik juga akan membentuk teamwork yang kuat, kompak dan cerdas, sehingga berbagai kegitan sekolah dapat dilakukan secara merata oleh warga sekolah.

Sekolah memiliki Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah bentuk pertanggung jawaban yang harus dilakukan sekolah terhadap keberhasilan program yang telah dilaksanakan. Akuntabilitas ini berbentuk  laporan prestsi yang dicapaikan dan dilaporkan kepada pemerintah, orang tua siswa, dan masyarakat. Berdasarkan laporan hasil program ini, pemerintah dapat menilai apakah program MPMBS telah mencapai tujuan yang dukehendaki atau tidak. Jika berhasil, maka pemerintah perlu membersihkan maka pemerintah perlu memberikan penghargaan kepada sekolah yang bersangkutan, sehingga menjadi faktor pendorong untuk terus meningkatkan kinerjanya di masa yang akan datang. Sebaliknya jika program tidak berhasil, maka pemerintah perlu memberikan teguran sebagai hukuman atas kinerjanya yang dianggap tidak memenuhi syarat. Demikian pula, para orang tua siswa dan anggota masyarakat dapat memberikan penilaian apakah program ini dapat meningkatkan prestasi anak-anaknya secara individual dan kinerja sekolah secara keseluruhan. Jika berhasil, maka orang tua peserta didik perlu memberikan semangat dan dorongan untuk peningkatan program yang akan datang. Jika kurang berhasil, maka orang tua siswa dan masyarakat berhak meminta pertanggungjawaban dan penjelasan sekolah atas kegagalan program MPMBS yang telah dilakukan.Dengan cara ini, maka sekolah tidak akan main-main dalam melaksanakan program pada tahun-tahun yang akan datang.
 
Sekolah memiliki Kemampuan Manajemen Sustainabilitas
Sekolah yang efektif juga memiliki kemampuan untuk menjaga kelangsungan hidupnya (sustainabilitasnya) baik dalam program maupun pendanaannya. Sustainabilitas program dapat dilihat dari keberlanjutan program-program yang telah dirintis sebelumnya dan bahkan berkembang menjadi program-program baru yang belum pernah ada sebelumnya. Sustainabilitas pendanan dapat ditunjukan oleh kemampuan sekolah dalam mempertahankan besarnya dana yang dimiliki dan bahkan makin besar jumlahnya. Sekolah memiliki kemampuan menggali sumberdana dari masyarakat, dan tidak sepenuhnya menggantungkan subsidi dari pemerintah bagi sekolah-sekolah negeri.

Input Pendidikan

Memiliki Kebijakan, Tujuan  dan Sasaran Mutu yang jelas
Secara formal, sekolah menyatakan dengan jelas tentang keseluruhan kebijakan, tujuan, dan sasaran mutu. Kebijakan, tujuan, dan sasaran mutu tersebut dinyatakan oleh kepala sekolah. Kebijakan, tujuan dan sasaran mutu tersebut disosialisasikan kepada  semua warga sekolah, sehingga tertanam pemikiran, tindakan, kebiasaan, hingga sampai pada kepemilikan karakter mutu oleh warga sekolah.

Sumberdaya Tersedia dan Siap
Sumberdaya merupakan input penting yang diperlukan untuk berlangsungnya proses pendidikan di sekolah. Tanpa sumberdaya yang memadai, proses pendidikan di sekolah tidak akan berlangsung secara memadai, dan pada gilirannya sasaran sekolah tidak akan tercapai. Sumberdaya dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu sumberdaya manusia dan sumberdaya selebihnya (uang peralatan, perlengkapan, bahan, dsb) dengan penegasan bahwa sumberdaya selebihnya tidak mempunyai arti apapun bagi perwujudan sasaran sekolah, tanpa campur tangan sumberdaya manusia.
Secara umum, sekolah yang menerapkan MPMBS harus memiliki tingkat kesiapan sumberdaya yang memadai untuk menjalanlan proses pendidikan. Artinya, segala sumberdaya yang diperlukan untuk menjalankan proses pendidikan harus tersedia dan dalam keadaan siap. Ini bukan berarti bahwa sumberdaya yang ada harus mahal, akan tetapi sekolah yang bersangkutan dapat memanfaatkan keberadaan sumberdaya yang ada dilingkungan sekolahnya. Karena itu, diperlukan kepala sekolah yang mampu memobilisasi sumberdaya yang ada disekitarnya.

Staf yang Kompeten dan Berdedikasi Tinggi
Meskipun pada butir (b) telah disinggung tentang ketersedian dan kesiapan sumberdaya manusia (staf), namun pada butir ini perlu ditekankan lagi karena staf merupakan jiwa sekolah. Sekolah yang efektif pada umumnya memiliki staf yang mampu (kompoten) dan berdedikasi tinggi terhadap sekolahnya. Implikasinya jelas, yaitu, bagi sekolah yang ingin efektifitasnya tinggi, maka kepemilikan staf yang kompeten dan berdedikasi tinggi merupakan keharusan.
 
Memiliki Harapan Prestasi yang tinggi
Sekolah yang menerapkan MPMBS mempunyai dorongan dan harapan yang tinggi untuk meningkatkan prestasi peserta didik dan sekolahnya. Kepala sekolah memiliki komitmen dan motivasi yang kuat untuk meningkatkan mutu sekolah secara optimal. Guru memiliki komitmen dan harapan yang tinggi bahwa anak didiknya dapat mencapai tingkat yang maksimal, walaupun dengan segala keterbatasan sumberdaya pendidikan yang ada disekolah.
Sedang peserta didik juga mempunyai motivasi untuk selalu meningkatkan diri untuk berprestasi sesuai dengan bakat dan kemampuaannya. Harapan tinggi dari ketiga unsur sekolah ini merupakan salah satu faktor yang menyebabkan sekolah selalu dinamis untuk selalu menjadi lebih baik dari keadaan sebelumnya.

Fokus  pada Pelanggan (khususnya Siswa)
Pelanggan , terutama siswa, harus merupakan fokus dari semua kegiatan sekolah. Artinya, semua input dan proses yang dikerahkan di sekolah tertuju utamanya untuk meningkatkan mutu dan kepuasan peserta didik. Konsekuensi logis dari ini semua adalah bahwa penyiapan input dan proses belajar mengajar harus benar-benar mewujudkan sosok utuh mutu dan kepuasan yang diharapkan dari siswa.

Input manajemen
Sekolah yang menerapkan MPMBS memiliki input manajemen yang memadai untuk menjalankan roda sekolah. Kepala sekolah dalam mengatur dan mengurus sekolahnya menggunakan sejumlah input manajemen. Kelengkapan dan kejelasan input manajemen akan membantu kepala sekolah mengelola sekolanya dengan efektif. Input manajemen yang dimaksud meliputi; tugas yang jelas, rencana yang rinci dan sitematis, program yang mendukung bagi pelaksanaan rencana, ketentuan-ketentuan (aturan main) yang jelas sebagai panutan bagi warga sekolahnya untuk bertindak, dan adanya sistem pengendalian mutu yang efektif dan efisien untuk meyakinkan agar sasaran yang telah disepakati dapat dicapai.

Fungsi-fungsi yang Didesentralisasikan ke Sekolah
Secara umum, pergeseran dimensi pendidikan dari manajemen berbasis pusat menjadi manajemen berbasis sekolah telah diuraikan pada Butir A. Secara lebih spesifik, pertanyaannya adalah: “Fungsi-fungsi apa sajakah yang perlu didesentralisasikan ke sekolah?” Pada dasarnya Undang-undang Nomor 22 tentang Pemerintah Daerah (Otonomi Daerah) tahun 1999 beserta sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pedoman pelaksanan terutama PP. No. 25 tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah, Propinsi dan Kabupaten/Kota, harus digunakan sebagai referensi /patokan. Dengan demikian , pendesentralisasian fungsi-fungsi pendidikan tidak akan merubah peraturan perundang-undangan yang ada. Namun demikian, sampai saat ini  belum ada resep yang pasti tentang hal ini, karena seperti kita ketahui, otonomi pendidikan sedang bergulir dan sedang mencari formatnya, sehingga secara peraturan perundang-undangan (legal aspect) belum dimiliki, tugas dan fungsi sekolah dalam era otonomi saat ini. Sementara. Menunggu “legal aspect” yang akan diberlakukan kelak, fungsi-fungsi sekolah yang semula dikerjakan oleh Pemerintah Pusat/Dinas Pendidikan Propinsi /Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten, sebagian dari fungsi dapat dilakukan oleh sekolah secara professional. Artinya, suatu fungsi tidak dapat dilimpahkan sepenuhnya ke sekolah, sebagian masih merupakan porsi kewenangan Pemerintah Pusat, sebagian porsi kewenangan Dinas Propinsi, sebagian porsi  kewenangan Dinas Kabupaten/Kota, dan sebagian porsi lainnya yang dilimpahkan ke sekolah. Adapun fungsi-fungsi yang sebagian porsinya dapat digarap oleh sekolah dalam kerangka MPMBS ini meliputi: (1) proses belajar menagajar, (2) perencanaan dan evaluasi program sekolah, (3) pengelolaan kurikulum, (4) pengelolaan ketenagaan, (5) pengelolaan peralatan dan perlengkapan, (6) pengelolaan keuangan, (7) pelayanan siswa, (8) hubungan sekolah-masyarakat, dan (9) pengelolaan iklim sekolah.
Pengelolaan Proses belajar Mengajar
Proses belajar merupakan kegiatan utama sekolah. Sekolah diberi kebebasan memilih strategi, metode dan teknik-teknik pembelajaran dan pengajaran yang paling efektif, sesuai dengan karakteristik siswa, karakteristik guru, dan kondisi nyata sumberdaya  yang tersedia di sekolah. Secara umum, strategi/metode/teknik pembelajaran dan pengajaran yang berpusat pada siwa (student centered) lebih mampu memberdayakan pembelajaran yang menekankan pada keaktifan belajar siswa, bukan pada keaktifan mengajar guru. Oleh karena itu cara-cara belajar siswa aktif seperti misalnya active learning, cooperative learning, dan quantum learning perlu diterapkan.

Perencanaan dan Evaluasi
Sekolah diberi kewenangan untuk melakukan perencanaan sesuai dengan kebutuhannya (school-based plan). Kebutuhan yang dimaksud misalnya, kebutuhan untuk meningkatkan mutu sekolah. Oleh karena itu, sekolah harus melakukan analisis kebutuhan mutu dan berdasarkan hasil analisis kebutuhan mutu inilah kemudian sekolah membuat rencana peningkatan mutu.
Sekolah diberi wewenang untuk melakukan evaluasi, khususnya evaluasi yang dilakukan secara internal. Evalusi internal dilakukan oleh warga sekolah  untuk memantau proses pelaksanaan dan untuk mengevaluasi hasil program-program yang telah dilaksanakan. Evaluasi semacam  ini sering disebut evaluasi diri. Evaluasi diri harus  jujur dan transparan agar benar-benar dapat mengungkap informasi yang sebenarnya.

Pengelolaan Kurikulum
Kurikulum yang dibuat oleh Pemerintah Pusat adalah kurikulum standar yang berlaku secara nasionl. Padahal kondisi sekolah pada umumnya sangat beragam. Oleh karena itu, dalam implementasinya, sekolah dapat mengembangkan (memperdalam, memperkaya, dan memodifikasi), namun tidak boleh mengurangi isi kurikulum yang berlaku secara nasional. Sekolah dibolehkan memperdalam kurikulum, artinya, apa yang diajarkan boleh dipertajam dengan aplikasi yang bervariasi. Sekolah juga dibolehkan memperkaya apa yang diajarkan, artinya apa yang diajarkan boleh diperluas dari yang harus, dan seharusnya, dan yang dapat diajarkan. Demikian juga, sekolah dibolehkan memodifikasi kurikulum, artinya apa yang diajarkan boleh dikembangkan agar lebih kontekstual dan selaras dengan karakteristik peserta didik. Selain itu, sekolah juga diberi kebebasan untuk mengembangkan kurikulum muatan lokal.
 
Pengelolaan Ketenagaan
Pengelolaan ketenagaan, mulai dari analisis kebutuhan, perencanan, rekrutmen, pengembangan, hadiah dan sangsi (reward and punishment), hubungan kerja, sampai evaluasi kinerja tenaga kerja sekolah (guru, tenaga administrasi, laboran, dsb) dapat dilakukan oleh sekolah kecuali yang menyangkut pengupahan/imbal jasa dan rekrutmen guru pegawai negeri, yang sampai saat ini masih ditangani oleh birokrasi diatasnya.

Pengelolan Fasilitas (Peralatan dan Perlengkapan)
Pengelolaan fasilitas sudah seharusnya dilakukan oleh sekolah, mulai dari pengadan, pemeliharaan dan perbaikan, hingga sampai pengembangan. Hal ini didasari oleh kenyataan bahwa sekolah yang paling mengetahui kebutuhan fasilitas, baik kecukupan, kesesuaian, maupun kemutakhirannya, terutama fasilitas yang sangat erat kaitannya secara langsung dengan proses belajar mengajar.

Pengelolaan Keuangan
Pengelolaan keuangan, terutama pengelokasian/penggunaan uang sudah sepantasnya dilakukan oleh sekolah. Hal ini juga didasari oleh kenyataan bahwa sekolahlah yang paling memahami kebutuhannya sehingga desentralisasi pengalokasian/penggunaan uang sudah seharusnya dilimpihkan ke sekolah. Sekolah juga harus diberi kebebasan untuk melakukan “kegiatan-kegiatan yang mendatangkan penghasilan” (income generating activities), sehingga sumber keuangan tidak semata-mata tergantung pada pemerintah.

Pelayanan Siswa
Pelayanan siswa, mulai dari peneriman siswa baru, pengembangan/pembinaan/ pembimbingan, penempatan untuk melanjutkan sekolah atau untuk memasuki dunia kerja, hingga sampai pada pengurusan alumni, sebenarnya dari dahulu memang sudah didesentralisasikan. Karena itu, yang diperlukan adalah peningkatan intensitas dan ekstensitasnya.
Hubungan Sekolah Masyarakat
Esensi hubungan sekolah-masyrakat adalah untuk meningkatkan keterlibatan, kepedulian, kepemilikan, dan dukungan dari masyarakat terutama dukungan moral  dan finasial. Dalam arti yang sebenarnya hubungan sekolah-masyarakat dari dahulu sudah didesentralisasikan. Oleh karena itu, sekali lagi, yang dibutuhkan adalah peningkatan intensitas dan ekstesitas hubungan sekolah-masyarakat.

Pengelolaan Iklim Sekolah
Iklim sekolah (fisik dan non fidik) yang kondusif-akademik merupakan prasyarat bagi terselenggaranya proses belajar mengajar yang efektif. Lingkungan sekolah yang aman dan tertib, optimisme dan harapan/ekspektasi yang tinggi dari warga sekolah, kesehatan sekolah, dan kegiatan-kegiatan yang terpusat pada siswa (student-centered activities) adalah contoh-contoh iklim sekolah yang dapat menumbuhkan semangat belajar siswa. Iklim sekolah sudah merupakan kewengan sekolah, sehingga yang diperlukan adalah upaya-upaya yang lebih intensif dan ekstentif.

Prakondisi MPMBS
Bagi sekolah yang akan menerapkan MPMBS perlu menyiapkan persyaratan berikut. Persyaratan berikut bukan dimaksudkan untuk menghambat sekolah yang tidak memenuhinya. Namun persyaratan berikut lebih merupakan petunjuk penyiapan bagi sekolah-sekolah yang akan menerapkan MPMBS. Jika suatu sekolah hanya memenuhi sebagian persyaratan, maka sekolah tersebut tetap bisa menerapkan MPMBS sambil melengkapi persyaratan berikut. Persyaratan berikut bukan harga mati, akan tetapi lebih merupakan petunjuk yang masih terbuka untuk dimodifikasi, dikurangi atau ditambah sesuai dengan karakteristik sekolah dan masyarakat sekitarnya. Adapun persyaratan- persyaratan yang dimaksud adalah :
Kapasitas kelembagaan yang memadai untuk menrapkan  MPMBS, seperti misalnya manajemen sekolah yang memadai, kesiapan sumberdaya manusia dan umberdaya selebihnya (dana, peralatan, perlengkapan, bahan, dsb)
Budaya  yang kondusif bagi penyelenggaraan MPMBS, yaitu penghargaan terhadap perbedaan pendapat, menjunjung tinggi hak asasi manusia, musyawarah-mufakat dapat dilaksanakan, demokrasi pendidikan dapat disadarkan akan pentingnya pendidikan, dan masyarakat dapat digerakkan untuk mendukung MPMBS.
Sekolah memiliki kemampuan membuat kebijakan, rencana, dan program sekolah untuk menyelenggarakan MPMBS.
Sekolah memiliki sistem untuk mempromosikan akuntabilitas sekolah terhadap publik, sehingga sekolah akan merupakan bagian dari masyarakat dan bukannya sekolah berada dimasyarkat.
Dukungan pemerintah pusat dan daerah yang ditunjukan oleh pemberian pengarahan dan pembimbingan, baik dalam bentuk pedoman pelaksanaan, petunjuk pelaksanan dan lain-lain yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan MPMBS.

 Konsep Pelaksanaan

Rasional dan Tujuan
Konsep Manajemen Peningkatan Berbasis Sekolah (MPMBS), sebagaimana telah diuraikan diatas esensinya adalah peningkatan  otonomi sekolah, peningkatan partisipasi warga sekolah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, dan peningkatan fleksibilitas pengelolaan sumber daya sekolah. Konsep ini membawa konsekuensi bahwa pelaksanaan MPMBS sudah sepantasnya menerapkan pendekatan “idiograpik” (membolehkan adanya keberbagian cara melaksanakan (MPMBS) dan bukan lagi menggunakan pendekaan “nomotetik” (cara melaksanakan MPMBS yang cenderung seragam/konformitas untuk semua sekolah). Oleh karena itu, dalam arti yang sebenarnya, tidak ada satu resep pelaksanaan MPMBS yang sama untuk diberlakukan ke semua sekolah. Tetapi satu hal perlu diperhatikan bahwa mengubah pendekatan manajemen peningkatan mutu berbasis pusat menjadi manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah bukanlah merupakan proses sekali jadi dan bagus hasilnya (one-shot and quick-fix), akan tetapi merupakan proses yang berlangsung secara terus menerus dan melibatkan semua pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan persekolahan. Paling tidak, proses menuju MPMBS memerlukan perubahan empat hal pokok berikut:
Pertama, perlu perubahan peraturan perundang-undangan/ketentuan-ketentuan bidang pendidikan yang ada saat ini. Peraturan perundang-undangan yang ada sekarang perlu disesuaikan, dari yang semula menempatkan sekolah sebagai subordinasi birokrasi semata dan kedudukan sekolah bersifat marginal, menjadi sekolah yang bersifat otonom dan mendudukkannya sebagai unit utama.
Kedua, kebiasaan (routines) berperilaku unsur-unsur sekolah perlu disesuaikan, karena MPMBS menuntut kebisaan-kebiasaan berperilaku yang mandiri, kreatif, proaktif, sinergis, koordinatif, integratif, sinkronistis, kooperatif, luwes, dan professional.
Ketiga, peran sekolah yang selama ini biasa diatur (mengikuti apa yang diputuskan oleh birokrasi) perlu disesuaikan menjadi sekolah yang bermotivasi-diri tinggi (self-motivator). Perubahan peran ini merupakan konsekwensi dari perubahan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan, baik undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan menteri, peraturan daerah, dsb.
Keempat, hubungan antar unsur-unsur dalam sekolah, antara sekolah dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Propinsi perlu disesuaikan. Karena itu struktur organisasi pendidikan yang ada saat ini perlu ditata kembali dan kemudian dianalisis hubungan antara unsur/pihak untuk menentukan sifat hubungan (komando, koordinatif, dan fasilitatif.

Dilandasi oleh konsep MPMBS dan berbagai pemikiran mengenai pelaksanaannya tersebut, maka berikut ini akan disampaikan beberapa tahapan dalam pelaksanaan MPMBS yang sifatnya masih “umum” dan “luwes”. Sekolah dapat melakukan penyesuaian-penyesuaian pentahapan berikut sesuai dengan kondisi sekolah masing-masing.
Tahap-tahap pelaksnaan MPMBS berikut ditulis dengan tujuan untuk:
Membantu unsur-unsur penyelenggara pendidikan, terutama sekolah, agar penyelenggara MPMBS dapat dilaksankan secara efektif dan efesien.
Membantu sekolah-sekolah yang menerapkan MPMBS dalam menyusun  rencana dan program-programnya untuk mendapatkan dukungan biaya dari pihak-pihak yang kompeten, dan
Melakukan uji coba tentang pelaksanaan konsep MPMBS, sehingga diharapkan diperoleh masukan-masukan yang konstruktif bagi penyempurnaan konsep dan pelaksanaan MPMBS di masa yang akan datang.

Tahap-tahap Pelaksanaan

Melakukan Sosialisasi
Sekolah merupakan sistem yang terdiri dari unsur-unsur dan karenanya hasil kegiatan pendidikan di sekolah merupakan hasil kolektif dari semua unsur sekolah. Dengan cara berfikir semacam ini, maka semua unsur sekolah harus memahami konsep MPMBS “apa”, “magapa” dan “bagaimana” MPMBS diselenggarakan. Oleh karena itu, langkah pertama yang harus dilakukan oleh sekolah adalah mensosialisasikan konsep MPMBS kepada setiap unsur sekolah (guru, siswa, wakil kepala sekolah, guru BK, karyawan, orang tua siswa, pengawas, pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, pejabat Dinas Pendidikan Propinsi, dsb.) melalui berbagai mekanisme, misalnya seminar, lokakarya, diskusi, rapat kerja, simposium, forum ilmiah, dan media masa.
Dalam melakukan sosialisasi MPMBS, yang penting dilakukan oleh kepala sekolah adalah “membaca” dan “membentuk” budaya MPMBS di sekolah masing-masing. Secara umum, garis-garis besar kegiatan sosialisasi/pembudayaan MPMBS dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Baca dan pahamilah sistem, budaya, dan sumberdaya yang ada di sekolah secara cermat dan refleksikan kecocokannya dengan sistem, budaya, dan sumberdaya baru yang diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan MPMBS.
Identifikasikan sistem, budaya, dan sumberdaya yang perlu diperkuat dan perlu diubah, dan kenalkan sistem, budaya dan sumberdaya baru yang diperlukan untuk menyelenggarakan MPMBS.
Buatlah komitmen secara rinci yang diketahui oleh semua unsur yang bertanggung jawab, jika terjadi perubahan sistem, budaya, dan sumberdaya yang cukup mendasar.
Bekerjalah dengan semua unsur sekolah untuk mengklarifikasikan visi, misi, tujuan, sasaran, rencana, dan program-program penyelenggaraan MPMBS.
Hadapilah “status quo” (resistensi) terhadap perubahan, jangan menghindar dan jangan menarik darinya serta jelaskan mengapa diperlukan perubahan dari manajemen berbasis pusat menjadi MPMBS.
Garisbawahi prioritas sistem, budaya, dan sumberdaya yang belum ada sekarang, akan tetapi sangat diperlukan untuk mendukung visi, misi, sasaran, rencana dan program-program penyelenggaraan MPMBS dan doronglah sistem, budaya, dan sumberdaya manusia yang mendukung penerangan MPMBS serta hargailah mereka (unsur-unsur) yang telah memberi contoh dalam penerapan MPMBS, dan
Pantaulah dan arahkan proses perubahan agar sesuai dengan visi, misi, tujuan, sasaran, rencana dan program-program MPMBS.

Merumuskan Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Sekolah (tujuan Situasional Sekolah)
Sekolah yang melaksanakan MPMBS harus membuat rencana pengembangan sekolah. Rencana pengembangan sekolah pada umumnya mencakup perumusan visi, misi, tujuan sekolah dan strategi pelaksanaannya. Sedangkan rencana kerja tahunan sekolah pada umumnya meliputi pengindentifikasian sasaran sekolah (tujuan situasional sekolah), pemilihan fungsi-fungsi sekolah yang diperlukan untuk mencapai sasaran yang telah diidentifikasi, analisis SWOT, langkah-langkah pemecahan persoalan, dan penyusunan rencana dan program kerja tahunan sekolah. Berikut diuraikan secara singkat mengenai perumusan visi, misi, tujuan dan sasaran sekolah (tujuan situasional sekolah).

Visi
Visi adalah wawasan yang menjadi sumber arahan bagi sekolah dan digunakan untuk memandu perumusan misi sekolah atau pandangan jauh ke depan kemana sekolah akan dibawa atau gambaran masa depan yang diinginkan oleh sekolah agar sekolah yang bersangkutan dapat dijamin kelangsungan hidup dan perkembangannya. Gambaran tersebut tentunya harus didasarkan pada landasan  yuridis, yaitu undang-undang pendidikan dan sejumlah peraturan pemerintahnya, khususnya tujuan pendidikan nasional sesuai jenjang dan jenis sekolahnya dan juga sesuai dengan profil sekolah yang bersangkutan. Dengan kata lain, visi sekolah harus tetap dalam koridor kebijakan pendidikan nasional tetapi sesuai dengan kebutuhan anak dan masyarakat yang dilayani. Tujuan pendidikan nasional sama tetapi profil sekolah khususnya potensi dan kebutuhan masyarakat yang dilayani sekolah tidak selalu sama. Oleh karena itu dimungkinkan sekolah memiliki visi yang tidak sma dengan sekolah lain, asalkan tidak keluar dari koridor nasional yaitu tujuan pendidikan nasional.
Contoh dari perumusan visi tersebut adalah “ UNGGUL DALAM MUTU BERPIJAK PADA BUDAYA BANGSA.” Setiap sekolah harus memiliki visi. Sebagai contoh lainnnya misal: sebuah sekolah yang terletak di perkotaan, mayorotas siswanya berasal dari keluarga mampu dan hampir seluruh lulusannya ingin nelanjutkan ke sekolah yang lebih tinggi, merumuskan visinya sebagai berikut:
UNGGUL DALAM PRESTASI
BERDASARKAN IMTAQ
Sementara itu sekolah yang terletak di daerah pedesaan yang umumnya tidak lebih maju dari pada sekolah di perkotaan, merumuskan visinya sebagai berikut:
TERDIDIK BERDASARKAN IMTAQ
Kedua visi tersebut sama-sama benar sepanjang masih dalam koridor tujuan pendidikan nasional. Tentu saja, perumusan visi harus disesuaikan dengan tujuan  dari setiap jenjang jenis sekolah sebagaimana dituliskan dalam peraturan pemerintah.
Visi yang pada umumnya dirumuskan dalam kalimat yang filiosofis seperti contoh tersebut, seringkali memiliki aneka tafsir. Setiap orang menafsirkan secara berbeda-beda, sehingga dapat menimbulkan perselisihan dalamimplementasinya. Bahkan jika  teerjadi pergantian kepala sekolah yang baru tidak jarang memberi tafsir yang berbeda dengan kepala sekolah sebelumnya. Oleh karena itu, sebaiknya diberikan indikator sebagai penjelasan apa yang dimaksud oleh visi tersebut. Sebagai contoh, visi yang dituliskan  UNGGUL DALAM PRESTASI BERDASARKAN IMAN DAN TAQWA, diberi indikator sebagai berikut :
Unggul dalam perolehan NEM,
Unggul dalam persaingan melanjutkan ke jenjang pendidikan diatasnya,
Unggul dalam lomba karya ilmiah,
Unggul dalam lomba kreativitas,
Unggul dalam lomba kesenian,
Unggul dalam lomba olah raga,
Unggul dalam disiplin,
Unggul dalam aktivitas keagamaan, dan
Unggul dalam kepedulian sosial.

Misi
Misi adalah tindakan untuk merealisasikan visi atau tindakan untuk memenuhi kepentingan masing-masing kelompok yang terkait dengan sekolah. Karena visi harus mengakomodasi semua semua kelompok kepentingan  yang terkait dengan sekolah, maka misi dapat juga diartikan sebagai tindakan untuk memnuhi kepentingan masing-masing kelompok yang terkait dengan sekolah. Dengan kata lain misi adalah layanan untuk memenuhi tuntutan yang dituangkan dalam misi dalam berbagai indikatornya. Misalnya: SD X memiliki visi “ unggul dalam mutu berpijak dalam budaya” merumuskan misinya dengan point-point tertentu. Dalam merumuskan misi, harus mempertimbangkan tugas pokok sekolah dan kelompok-kelompok kepenting yang terkait dengaan sekolah. Jadi , misi adalah bentuk layanan untuk memenuhi tuntutan yang dituangkan dalam visi dengan berbagai indikatornya. Misalnya, sebuah sekolah yang memiliki visi UNGGUL DALAM PRESTASI BERDASARKAN IMTAQ merumuskan misinya sebagai berikut :
Melaksanakan pembelajaran dan bimbingan secara efektif, sehingga setiap siswa berkembang secara optimal,sessuai dengan potensi yang dimiliki.
Menumbuhkan semangat keunggulan secara intensif kepada seluruh warga    sekolah.
Mendorong dan membantu setiap siswa untuk mengenali potensi       dirinya,sehingga dapat dikmbangkan secara optimal.
Menumbuhkan penghayatan terhadap ajaran agama yang dianut dan juga budaya bangsa sehingga menjadi sumber kearifan dalam bertindak
Menerapkan manajemen partisiptif dengan melibatkan seluruh warga sekolah dan kelompok kepentingan yang terkait dengan sekolah (stakeholders).

Tujuan
Tujuan merupakan penjabaran dari misi. Pada dasarnya merupakan tahapan wujud sekolah menuju visi yang telah dicanangkan dan sebaiknya dikaitkan dengan program sekolah jangka 4 tahun. Dalam tujuan ini diperlukan rumusan sasaran yang harus selalu mengandung peningkatan agar sasaran tersebut dapat dicapai secara efektif. Setelah sasaran tersebut tercapai maka langkah berikutnya adalah mengidentifikasi fungsi-fungsi yang dibutuhkan dalam pelibatan sasaran. Maksud dari fungsi-fungsi tersebut, misalnya: fungsi proses mengajar, fungsi pengembangan kurikulum, fungsi perencanaan dan evaluasi, fungsi ketenagaan, fungsi keuangan, fungsi pelayanaan kesiswaan, fungsi pengembangan iklim akademik sekolah, fungsi hubungan sekolah masyarakat, dan fungsi pengembangan fasilitas.  Dengan demikian tujuan pada dasarnya merupakan tahapan wujud sekolah menuju visi yang telah dicanangkan. Tujuan diadakannya MPMBS ini adalah untuk memandirikan atau memberdayakan sekolah melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada sekolah dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif. Pengertian otonomi sekolah dalam kegiatan ini adalah kewenangan sekolah untuk mengatur dan mengurus kepentingan warga sekolah. Sedangkan pengertian dari pengambilan keputusan partisipatif adalah suatu cara untuk mengambil keputusan melalui penciptaan lingkungan yang terbuka dan demokratif. Dalam pencapaian tujuan sekolah tentu pelibatan warga sekolah dalam pengambilan keputusan harus mempertimbangkan keahlian, batas kewenangan, dan relevansinya. Dalam hal ini disebutkan karakteristik MPMBS dengan karakteristik sekolah efektif.karakteristik MPMBS memuat tentang sekolah yang efektif yang meliputi input, proses, dan output.
Jika visi merupakan gambaran sekolah di masa depan secara utuh (ideal),  maka tujuan yang ingin dicapai dalam jangka waktu 3 tahun mungkin belum se ideal visi atau belum selengkap visi. Dengan kata lain, tujuan merupakan tahapan untuk mencapai visi. Sebagai contoh sebuah sekolah telah mendapatkan visi dengan indikator sebanyak 9 aspek,  tetapi,  tujuannya sampai tahun 2004 baru mencakup 5 aspek sebagai berikut  :
Pada tahun 2004, gain score achievment (GSA) siswa meningkat +01.
Pada tahun 2004, proposal lulusan yang melanjutkan ke sekolah unggul minimal 40%.
Pada taghun 2004, memiliki kelompok KIR dan mampu menjadi finalis LKIR tingkat nasional.
Pada tahun  2004, memiliki tim olah raga minimal 3 cabang dan mampu menjadi finalis tingkat propinsi.
Pada tahun2004, memiliki tim kesenian yang mampu tampil pada acara setingkat kabupaten/kota.
 
Sasaran/Tujuan Situasional.
Setelah tujuan sekolah (tujuan jangka menengah) dirumuskan, maka langkah selanjutnya adalah memetapkan sasaran/target/tujuan situasional/tujuan jangka pendek. Sasaran adalah penjabaran yaitu sesuatu yang akan dihasilkan/dicapai oleh sekolah dalam jangka waktu lebih singkat dibandingkan tujuan sekolah. Rumusan sasaran harus selalu mengandung peningkatan, baik peningkatan kualitas, efektifitas, produktivitas, maupun efisiensi (bisa salah satu atau kombinasi). Agar sasaran dapat dicapai dengan efektif, maka sasaran harus dibuat spesifik, terukur, jelas kriterianya, dan disertai indikator-indikator yang rinci. Meskipun sasaran bersumber dari tujuan, namun dalam penentuan sasaran yang mana dan berapa besar kecilnya sasaran, tetap harus didasarkan atas tantangan nyata yang dihadapi oleh sekolah.

Mengindentifikasi Tantangan Nyata Sekolah
Pada tahap ini, sekolah melakukan analisis output sekolah yang hasilnya berupa identifikasi tantangan nyata yang dihadapi oleh sekolah. Tantangan adalah selisih (ketidak sesuaian) antara output sekolah saat ini dan output sekolah yang diharapkan di masa yang akan datang (tujuan sekolah). Besar kecilnya ketidak sesuaian antara output sekolah saat ini (kenyataan) dengan ouput sekolah yang diharapkan (idealnya) di masa yang akan datang memberitahukan besar kecilnya tantangan kualitas; misalnya, jika dalam tiga tahun ke depan dicanangkan tujuan untuk mencapai GSA sebesar +2, sementara saat ini baru mencapai +0,4, berarti tantangan nyata yang dihadapi sekolah adalah (+2)-(+04) = (+1,6). Misalnya lagi, juara lomba karya ilmiah remaja sekolah saat ini berperingkat nomor 4 se kabupaten dan diharapkan akan meningkat menjadi peringkat nomor 1, maka besarnya tantangan adalah 1-4 = -3 (kurang 3). Contoh tantangan efektifitas; dari 300 siswa yang ikut EBTANAS, yang lulus 270 siswa, sehingga tantangannya adalah 30 siswa atau 10 persen yaitu berasal dari 30 siswa dibagai 300 siswa.
Output sekolah saat ini dapat dengan mudah diidentifikasi, karena tersedia datanya. Akan tetapi bagaimanakah caranya mengindetifikasi output sekolah yang diharapkan, sehingga output yang diharapkan tersebut cukup realistis? Caranya, perlu dilakukan analisis prakiraan (forecasting) lengkap dengan asumsi-asumsinya untuk menemukan kecenderungan-kecenderungan yang diharapkan di masa depan.
Pada umumnya, tantangan sekolah bersumber dari output sekolah yang dapat dikategorikan menjadi empat yaitu kualitas, produktivitas, efektivitas, dan efesiensi.
Kualitas adalah gambaran dan karakteristik menyeluruh dari barang atau jasa, yang menunjukan kemampuannya dalam memuaskan kebutuhan yang ditentukan atau tersirat. Dalam konteks pendidikan, kualitas yang dimaksud adalah kualitas output sekolah yang bersifat akademik (misal; NEM dan LKIR) dan non akademik (misal; olah raga dan kesenian). Mutu output sekolah dipengaruhi oleh tingkat kesiapan input dan proses persekolahan.
Produktivitas adalah perbandingan antara output sekolah dibanding input sekolah. Baik output maupun input sekolah adalah dalam bentuk kuantitas. Kuantitas input sekolah, misalnya jumlah guru, model sekolah, bahan, dan energi. Kuantitas output sekolah, misalnya; jumlah siswa yang lulus sekolah setiap tahunnya. Contoh produktivitas, misalnya, jika tahun ini sebuah sekolah lebih banyak meluluskan siswanya dari pada tahun lalu dengan input yang sama (jumlah guru, fasilitas, dsb.), maka dapat dikatakan bahwa tahun ini sekolah tersebut lebih produktif dara pada tahun sebelumnya.
Efektifitas adalah ukuran yang menyatakan sejauhmana tujuan (kualitas, kuantitas, dan waktu) telah dicapai. Dalam bentuk persamaan, efektivitas sama dengan hasil nyata dibagi hasil yang diharapkan. Misalnya, NEM idealnya berjumlah 60, namun NEM yang diperoleh siswa hanya 45, maka efektivitasnya adalah 45 : 60 = 75%.
Efisiensi dapat diklarifikasikan menjadi dua yaitu efisiensi internal dan efesiensi eksternal. Efisiensi internal menunjuk kepada hubungan antara output sekolah (pencapaian prestasi belajar) dan input (sumberdaya) yang digunakan untuk memproses/menghasilkan output sekolah. Efesiensi internal biasanya diukur dengan biaya – efektivitas. Setiap penilaian biaya-efektifitas selalu memerlukan dua hal, yaitu penilaian ekonomik untuk mengukur biaya masukan (input) dan penilaian hasil pembelajaran (prestasi belajar, lama belajar, angka putus ekolah). Misanya jika dengan biya yang sama, tetapi NEM tahun ini lebih baik dari pada NEM tahun lalu, maka dapat dikatan bahwa tahun ini sekolah yang bersangkutan lebih efisien secara internal dari pada tahun lalu. Efesiensi eksternal adalah hubungan antara biaya yang digunakan untuk menghasilkan tamatan dan keuntungn kumulatif (individual, sosial, ekonomik, dan non-ekonomik) yang didapat setelah pada kurun waktu yang panjang di luar sekolah. Analisis biaya-manfaat merupakan alat utama untuk mengukur efesiensi eksternal. Misalnya, dua sekolah SLTP 1 dan SLTP 2 dengan menggunakan biaya yang sama setiap tahunnya. Akan tetapi, lulusan SLTP 1 mendapat upah yang lebih besar dari pada lulusan SLTP 2 setelah mereka bekerja. Oleh karena itu dapat diktakan bahwa SLTP 1 lebih efisien secara eksternal dari pada SLTP 2.

Merumuskan Sasaran (Tujuan situasional)
Berdasarkan tantangan nyata yang dihadapi sekolah, maka dirumuskanlah sasaran/tujuan situasional yang akan dicapai oleh sekolah. Meskipun sasaran dirumuskan berdasarkan atas tantangan nyata yang dihadapi oleh sekolah, namun perumusan sasaran tersebut harus tetap mengacu pada visi, misi dan tujuan sekolah merupakan sumber pengertian (sumber referensi) bagi perumusan sasaran sekolah. Karena itu, sebelum merumuskan sasaran sekolah yang akan dicapai, setiap sekolah harus memiliki visi, misi dan tujuan sekolah.
Sasaran sebaiknya hanya untuk waktu yang relatif pendek, misalnya untuk satu tahun ajaran. Dengan demikian sasaran (misalnya untuk 1 tahun) pada dasarnya merupakan tahapan untuk mencapai tujuan jangka menegah (misalnya untuk jangka 3 tahun). Ketika menentukan sasaran, prioritas harus dipertimbangkan sungguh- sungguh. Jika tujuan yang telah dicanangkan mencakup 5 aspek, apakah kelimanya akan digarap pada tahun pertama, atau hanya beberapa saja. Hal itu sangat tergantung kondisi sekolah. Sebagai contoh, sebuah sekolah memutuskan ingin menggarap kelima aspek yang tercantum dalam tujuan, meskipun baru pada awal. Oleh karena itu, sekolah tersebut menetapkan sasaran untuk tahun ajaran 2000/2001 sebagai berikut :  
Gain score achievement siswa meningkat 0,1.
Jumlah lulusan yang melanjutkan ke sekolah unggul diatas minimal 25%.
Memilki kelompok KIP dan mampu menjadi juara LKIR setingkat       kabupaten/kota.
Memiliki tim olah raga yang mampu menjadi finalis lomba stingkat kabupaten/kota.
Memiliki tim kesenian yang secara teratur mengadakan latihan dan pentas di sekolah.

Mengindentifikasi fungsi-fungsi yang diperlukan untuk mencapai sasaran.
Setelah sasaran dipilih, maka langkah berikutnya adalah menindentifikasi fungs-fungsi yang perlu dilibatkan untuk mencapai sasaran dan yang masih perlu diteliti tingkat kesiapannya. Fungsi-fungsi yang dimaksud, misalnya, fungsi proses belajar mengajar beserta fungsi-fungsi pendukungnya yaitu fungsi pengembangan kurikulum, fungsi perencanaan dan evaluasi, fungsi ketenagaan, fungsi keuangan, fungsi pelayanan kesiswaan, fungsi pengembangan iklim akademik sekolah, fungsi hubungan sekolah masyarakat, dan fungsi pengembangan fasilitas.

Melakukan Analisis SWOT
Setelah fungsi-fungsi yang perlu dilibatkan untuk mencapai sasaran diidentifikasi, maka langkah berikutnya adalah menentukan tingkat kesiapan setiap fungsi dan faktor-faktornya melalui analisis SWOT (Strength, Weakness, opportunity, and Threat)
Analisis SWOT dilakukan dengan maksud untuk mengenali tingkat kesiapan setiap fungsi dari keseluruhan fungsi sekolah yang diperlukan untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Untuk mengetahui tingkat kesiapan setiap fungsi dan faktor-faktornya dicapai melalui membandingkan faktor dalam kondisi nyata dengan faktor dalam kriteria kesiapan. Yang dimaksud dengan kriteria kesiapan faktor adalah faktor yang memenuhi kriteria/standar untuk mencapai sasaran/tujuan situasional. Faktor yang memenuhi kriteria/standar ini ditemukan melalui perhitungan-perhitungan atau pertimbangan-pertimbangan yang bersumber pada pencapaian sasaran.

Berhubung tingkat kesiapan fungsi ditentukan oleh tingkat kesiapan masing-masing faktor yang terlibat pada setiap fungsi, maka analisis SWOT dilakukan terhadap keseluruhan faktor dalam setiap fungsi, baik faktor yang tergolong internal maupun eksternal. Faktor internal adalah faktor-faktor pada setiap fungsi yang berada di dalam kewenangan sekolah. Sedangkan yang dimaksud faktor eksternal adalah faktor pada setiap fungsi yang berada di luar kewenangan sekolah. Misalnya, fungsi proses belajar mengajar terdiri dari banyak faktor, satu diantaranya perilaku mengajar guru (faktor internal) dan satu lainnya kondisi lingkungan sosial masyarakat (faktor eksternal). Perilaku mengajar guru digolongkan faktor internal karena sekiranya perilaku tersebut perlu diubah, masih dalam kewenagan sekolah. Sebaliknya, kondisi lingkungan sosial masyarakat digolongkan sebagai faktor ekternal karena sekiranya kondisi tersebut ingin diubah, diluar kewenangan sekolah.

Tingkat kesiapan harus memadai, artinya, minimal memenuhi ukuran/kriteria sebagai; kekuatan, bagi faktor yang tergolong internal; peluang, bagi faktor yang tergolong eksternal. Sedang tingkat kesiapan yang kurang memadai, artinya tidak memenuhi ukuran kesiapan, dinyatakan bermakna; kelemahan, bagi faktor yang tergolong internal; ancaman, bagi faktor yang tergolong eksternal. Baik kelemahan maupun ancaman, sebagai faktor yang memiliki tingkat kesiapan kurang memadai, disebut persoalan.
  
Alternatif Langkah Pemecahan Persoalan
Dari hasil analisis SWOT, maka langkah berikutnya adalah memilih langkah- langkah pemecahan (peniadaan) persoalan, yakni tindakan yang diperlukan untuk mengubah fungsi yang tidak siap menjadi fungsi yang siap. Selama masih ada persoalan, yang sama artinya dengan ada ketidak siapan fungsi, maka sasaran yang telah ditetapkan  tidak akan tercapai. Oleh karena itu, agar sasaran tercapai, perlu dilakukan tindakan-tindakan yang mengubah ketidak siapan menjadi kesiapan fungsi. Tindakan yang dimaksud lazimnya disebut  langkah-langkah pemecahan persoalan, yang hakekatnya merupakan tindakan mengatasi makna kelemahan dan/atau ancaman, agar menjadi kekuatan dan/atau peluang, yakni dengan memanfaatkan adanya satu/lebih faktor yang bermakna kekuatan dan/atau peluang.

Menyusun Rencana dan Program Peningkatan Mutu
Berdasarkan langkah-langkah pemecahan persoalan tersebut, sekolah bersama-sama dengan semua unsur-unsurnya membuat rencana untuk jangka pendek, menengah, dan jangka panjang, beserta program-programnya untuk merealisasikan rencana tersebut. Sekolah tidak selalu memiliki sumberdaya yang cukup untuk memenuhi semua kebutuhan bagi pelaksanaan MPMBS, sehingga perlu dibuat skala prioritas untuk jangka pendek, menengah, dan panjang.
Rencana yang dibuat harus menjelaskan secara detail dan lugas tentang aspek-aspek mutu yang ingin dicapai, kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan, siapa yang harus melaksanakan, kapan dan dimana dilaksanakan, dan berapa biaya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut. Hal ini diperlukan untuk memudahkan sekolah dalam menjelaskan dan memperoleh dukungan dari pemerintah maupun  dari orang tua, baik dukungan pemikiran, moral, material maupun finansial untuk melaksanakan rencana peningkatan mutu pendidikan tersebut. Rencana yang dimaksud harus juga memuat rencana anggaran biaya (rencana biaya) yang diperlukan untuk merealisasikan rencana sekolah.
Hal pokok yang perlu diperhatikan oleh sekolah dalam penyusunan rencana adalah keterbukaan kepada semua pihak yang menjadi stekeholder pendidikan, khususnya orangtua siswa  dan masyarakat (BP3/Komite Sekolah) pada umumnya. Dengan cara demikian akan diperoleh kejelasan, berapa kemampuan sekolah dan pemerintah untuk menanggung biaya rencana ini, dan berapa sisanya yang harus ditanggung oleh orang tua peserta didik dan masyarakat sekitar. Dengan keterbukaan rencana ini, maka kemungkinan kesulitan memperoleh sumber dana untuk melaksanakan rencana ini bisa dihindari. Catatan: BP3  saat ini yang anggotanya hanya terdiri dari orang tua siswa perlu dimekarkan menjadi Komite sekolah yang anggotanya terdiri dari ; orang tua siswa, wakil dari siswa, wakil dari sekolah, wakil dari organisasi profesi, wakil dari pemerintah, dan wakil dari publik. Jika rencana adalah merupakan deskripsi hasil yang diharapkan dan dapat digunakan untuk keperluan penyelenggaraan kegiatan sekolah, maka program adalah alokasi sumberdaya (sumber daya manusia dan sumberdaya selebihnya, misalnya, uang, bahan, peralatan, perlengkpan, perbekalan, dsb.) keadaan kegiatan-kegiatan, menurut jadwal dan waktu dan menunjukkan tatalaksana yang sinkron. Dengan kata lain, program adalah bentuk dokumen untuk menggambarkan lankah mewujudkan sinkronisasi dalam ketatalaksanaan. Catatan : Pada gilirannya, analisis SWOT dapat digunakan untuk merevisi/ memperbaiki sassaran yang mungkin terlalu tinggi/rendah atau terlalu besar agar menjadi sasaran yang pas/realistik (wajar).

Melaksanakan Rencana Peningkatan Mutu
Dalam melaksanakan rencana peningkatan mutu pendidikan yang telah disetujui bersama antara sekolah, orang tua siswa, dan masyarakat, maka sekolah perlu mengambil langkah proaktif untuk mewujudkan sasaran-sasaran yang telah ditetapkan. Kepala sekolah dan guru hendaknya mendayagunakan sumberdaya pendidikan yang tersedia semaksimal mungkin, menggunakan pengalaman- pengalaman masa lalu yang dianggap efektif, dan menggunakan teori-teori yang terbukti mampu meningkatkan kualitas pembelajaran. Kepala sekolah dan guru bebas mengambil inisiatif dan kreatif dalam menjalankan program-program yang diproyeksikan dapat mencapai sasaran-sasaran yang telah ditetapkan. Karena itu, sekolah harus dapat membebaskan diri dari keterikatan-keterikatan birokrastis yang biasanya banyak menghambat penyelenggaraan pendidikan.

Dalam melaksanakan proses pembelajaran, sekolah hendaknya menerapkan konsep belajar tuntas (mastery learning). Konsep ini menekankan pentingnya siswa menguasai materi pelajaran secara utuh dan bertahap sebelum melanjutkan ke pembelajaran topik-topik yang lain. Dengan demikian siswa dapat menguasai suatu materi pelajaran secara tuntas sebagai prasyarat dan dasar yang kuat untuk mempelajari tahapan pelajaran berikutnya yang lebih luas dan mendalam.
Untuk menghindari penyimpangan, kepala sekolah perlu melakukan supervisi dan monitoring terhadap kegiatan-kegiatan peningkatan mutu yang dilakukan di sekolah. Kepala sekolah sebagai manejer dan pimpinan pendidikan di sekolahnya berhak dan perlu memberikan arahan, bimbingan, dukungan, dan teguran kepada guru dan tenaga lainnya jika ada kegiatan yang tidak sesuai dengan jalur-jalur yang telah ditetapkan. Namun demikian, bimbingan dan arahan jangan sampai membuat guru dan tenaga lainnya menjadi amat terkekang dalam melaksanakan kegiatan, sehingga kegiatan tidak mencapai sasaran.

Melakukan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan
Untuk mengetahui tingkat keberhasilan program, sekolah perlu mengadakan evaluasi pelaksanan program, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Evaluasi jangka pendek dilakukan setiap akhir caturwulan untuk mengetahui keberhasilan program secara bertahap. Bilamana pada pada satu catur wulan dinilai adanya faktor-faktor yang tidak mendukung, maka sekolah harus dapat memperbaiki pelaksanaan program peningkatan mutu pada catur wulan berikutnya. Evaluasi jangka menengah dilakukan pada setiap akhir tahun, untuk mengetahui seberapa jauh program peningkatan mutu telah mencapai sasaran-sasaran mutu yang telah ditetapkan sebelumnya. Dengan evaluasi ini akan diketahui kekuatan dan kelemahan program untuk diperbaiki pada tahun-tahun berikutnya.
Dalam melaksanakan evaluasi, kepala sekolah harus mengikutsertakan setiap unsur yang terlibat dalam program, khusunya guru dan tenaga lainnya agar mereka dapat menjiwai setiap penilaian yang dilakukan dan memberikan alternatif pemecahan. Demikian pula, orang tua peserta didik dan masyarakat sebagai pihak eksternal harus dilibatkan untuk menilai keberhasilan program yang telah dilaksanakan. Dengan demikian, sekolah mengetahui bagaimana sudut pandang pihak luar bila dibandingkan dengan hasil penilaian internal. Suatu hal yang bisa terjadi bahwa orang tua peserta didik dan masyarakat menilai suatu program gagal atau kurang berhasil, walaupun pihak sekolah menganggap cukup berhasil. Yang perlu disepakati adalah indikator apa saja yang perlu ditetapkan sebelum penilaian dilakukan. Untuk lebih detailnya tentang monitoring dan evaluasi MPMBS.

Hasil evaluasi pelaksanaan MPMBS perlu dibuat laporan yang terdiri dari laporan teknis dan keuangan. Laporan teknis menyangkut program pelaksanaan dan hasil MPMBS, sedang laporan keuangan meliputi penggunaan uang serta pertanggungjawabannya. Jika sekolah melakukan upaya-upaya penambahan pendapatan (income generating activities), maka pendapatan tambahan tersebut harus juga dilaporkan. Sebagai bentuk pertanggungjawaban (akuntabilitas), maka laporan harus dikirim kepada Pengawas, Dinas Pendidikan Kabupaten, komite sekolah, orang Tua Siswa dan Yayasan (bagi sekolah swasta).

Merumuskan Sasaran Mutu Baru
Sebagaimana dikemukakan terdahulu, terdahulu hasil evaluasi  berguna untuk dijadikan alat bagi perbaikan  kinerja program yang akan datang. Namun yang tidak kalah pentingnya, hasil evaluasi merupakan masukan bagi sekolah dan orang tua peserta didik untuk merumuskan sasaran mutu baru untuk tahun yang akan datang. Jika dianggap berhasil, sasaran mutu dapat ditingkatkan sesuai dengan kemampuan sumberdaya yang tersedia. Jika tidak, bisa saja sasaran  mutu tetap seperti sediakala, namun dilakukan perbaikan strategi dan mekanisme pelaksanaan kegiatan. Namun tidak tertutup kemungkinan, bahwa sasaran mutu diturunkan, karena dianggap terlalu berat atau tidak sepadan dengan sumberdaya pendidikan yang ada (tenaga, sarana dan prasarana) yang tersedia.
Setelah sasaran baru ditetapkan, kemudian dilakukan analisis SWOT untuk mengetahui tingkat kesiapan masing-masing fungsi dalam sekolah, sehingga dapat diketahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman. Dengan informasi ini, maka langkah-langkah pemecahan persoalan segera dipilih untuk mengatasi faktor-faktor yang mengandung persoalan. Setelah ini, rencana peningkatan mutu baru dapat dibuat.

Tugas dan Fungsi Jajaran Birokrasi
Konsekwensi logis dari perubahan penyelenggaraan pendidikan, yaitu dari pola manajemen lama (sentralistik) menuju ke pola manajemen baru (desentalistik), maka tugas dan fungsi jajaran birokrasi juga harus diubah. Dari uraian konsep MPMBS disebutkan bahwa pola manjemen baru lebih menekankan pada pemandirian dan pemberdayaan sekolah. Ini memiliki arti bahwa sekolah merupakan unit utama kegiatan pendidikan sedang birokrasi dan unsur-unsur lainnya merupakan unit pelayanan pendukung . Karena pola pikir manajemen lama yang lebih menekankan pada subordinasi, pengarahan, pengaturan, pengontrolan, dan one-man-show dalam pengambilan keputusan, sudah harus ditinggalkan dan diganti dengan pola pikir manajemen baru yang lebih menekankan pada pemberian otonomi, pemberian fasilitas, penumbuhan motivasi-diri sekolah, pemberian bantuan, dan pengembilan keputusan partisipatif. Sambil menunggu tugas dan fungsi jajaran birokrasi Depdiknas yang definitif secara yuridiksi dalam kerangka Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, berikut disampaikan tugas dan fungsi tentatif masing-masing jajaran birokrasi Depdiknas dalam penyelenggaraan MPMBS.

Direktorat SLTP
Secara umum, Direktorat SLTP/Dikmenum mempunyai tugas dan fungsi menentukan kebijakan dan strategi pada tataran formulasi/penetapan kebijakan, implementasi kebijakan, dan evaluasi kebijakan pada tingkat nasional, yaitu: Pada tataran formulasi dan penetapan kebijakan, Depdiknas Pusat melalui Direktorat SLTP/Dikmenum mempunyai tugas dan fungsi memformulasi/menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan MPMBS melalui penyusunan dan penerbitan buku “Konsep dan Pelaksanaan MPMBS” beserta sejumlah buku “Pedoman Rintisan MPMBS”. Menetapkan standar MPMBS sebagai patokan yang berlaku secara nasional. Pada tataran implementasi kebijakan, Direktorat SLTP/Dikmenum mempunyai tugas dan fungsi mensosialisasikan MPMBS keseluruh Dinas Pendidikan Propinsi serta mengkoordinasikan seluruh jajaran Dinas Pendidikan Propinsi dalam melaksanakan MPMBS di tanah air. Pada tataran evaluasi kebijakan, Direktorat SLTP/Dikmenum mempunyai tugas dan fungsi memonitor dan mengevaluasi penyelenggaraan MPMBS secara nasional, dan menerbitkan informasi secara berkala, baik secara elektronik dan atau non-elektronik tentang perkembangan konsep maupun hasil pelaksanaan MPMBS secara agregatif (nasional) dan secara disagregatif (perwilayah/daerah).

Dinas Pendidikan Propinsi
Secara umum, tugas dan fungsi Dinas Pendidikan Propinsi adalah menjabarkan kebijakan dan strategi MPMBS yang telah digariskan oleh Direktorat SLTP/Dikmenum untuk diberlakukan di Propinsi masing-masing, antara lain: menyusun petunjuk teknis pelaksanaan dan petunjuk teknis monitoring dan evaluasi berdasarkan pedoman yang ditetapkan pemerintah pusat. Memberi pelatihan kepada para pengembang MPMBS di tingkat kabupaten. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanan MPMBS serta pengembangannya di Propinsi masing-masing, dan mengkoordinasikan dan menyerasikan pelaksanaan MPMBS lintas Kabupaten untuk menghindari penyimpangan MPMBS dan menghindari kesenjangan mutu pendidikan lintas Kabupaten.

Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Seiring dengan diberlakukannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, maka Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menjalankan tugas dan fungsi utama memberikan pelayanan dalam pengelolaan satuan pendidikan di Kabupaten/Kota masing-masingyang menjalankan MPMBS, lebih spesifiknya, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menjalankan tugas dan fungsinya sebagai berikut:  memberikan pelayanan pengelolaan atas seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta di Kabupaten/kota masing-masing berkaitan dengan pelaksanaan MPMBS. Memberikan pelayanan terhadap sekolah dalam mengelola seluruh aset/sumberdaya pendidikan yang meliputi tenaga guru, prasarana dan sarana pendidikan, buku pelajaran, dana pendidikan, dan sebagainya. Melaksanakan pembinaan dan pengurusan atas tenaga pendidik yang bertugas pada satuan pendidikan di Kabupaten/Kota berkaitan dengan pelaksanaan MPMBS, dan melaksanakan monitoring dan evaluasi atas tugas dan fungsi pokoknya sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan MPMBS.

Sekolah
Tugas dan fungsi utama sekolah adalah mengelola penyelenggaraan MPMBS di sekolah masing-masing. Mengingat sekolah merupakan unit utama dan terdepan dalam penyelenggaraan MPMBS, maka sekolah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai berikut: menyusun rencana dan program pelaksanaan MPMBS dengan melibatkan kelompok-kelompok, antara lain; wakil sekolah (kepla sekolah, wakil kepala sekolah, guru, tata usaha), wakil siswa (OSIS), wakil orang tua siswa, wakil organisasi professi, wakil pemerintah, dan tokoh masyarakat. Mengkoordinasikan dan menyerasikan segala sumberdaya yang ada di sekolah dan di luar sekolah untuk mencapai sasaran MPMBS yang telah ditetapkan: Melaksanakan MPMBS secara efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip-prinsip total quality management (fokus pada pelanggan, perbaikan secara terus-menerus, dan keterlibatan total warga sekolah dalam meningkatkan mutu sekolah) dan berfikir sistem (berfikir holistik/tidak parsial, saling terkait, dan terpadu). Melaksanakan pengawasan dan pembimbingan dalam pelaksanaan MPMBS sehingga kejituan implementasi dapat dijamin untuk mencapai sasaran MPMBS.Pada setiap akhir tahun ajaran melakukan evaluasi untuk menilai tingkat ketercapaian sasaran program MPMBS yang telah ditetapkan. Hasil evaluasi ini kemudian digunakan untuk menentukan sasaran baru program MPMBS tahun-tahun berikutnya. Menyusun laporan penyelenggaraan MPMBS beserta hasilnya secara lengkap untuk disampaikan kepada pihak-pihak terkait yaitu Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Pengawas Sekolah, Komite Sekolah, dan yayasan (bagi sekolah swasta), dan mempertanggungjawabkan hasil penyelenggaraan MPMBS kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan sekolah yaitu Dinas Pendidikan kabuapten/Kota, Komite Sekolah, dan yayasan (bagi sekolah swasta).

Rasional dan Tujuan
Monitoring dan evaluasi merupakan bagian integral dari pengolahan pendidikan, baik di tingkat mikro (sekolah), meso (Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Propinsi), maupun makro (Departemen). Hal ini didasari oleh pemikiran bahwa dengan monitoring dan evaluasi, kita dapat mengukur tingkat kemajuan pendidikan pada tingkat Sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Propinsi, dan Departemen. Tanpa pengukuran, tidak ada alasan untuk mengatakan apakah suatu sekolah mengalami kemajuan atau tidak, Monitoring dan evaluasi, pada umumnya, menghasilkan informasi yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan. Karena itu, monitoring dan evaluasi yang bermanfaat adalah monitoring dan evaluasi yang menghasilkan informasi yang cepat, tepat, dan cukup untuk pengambilan keputusan. Penerapan MPMBS juga memerlukan monitoring dan evaluasi secara intensif dan dilakukan secara terus-menerus. Dengan monitoring dan evaluasi, kita dapat menilai apakah MPMBS benar-benar mampu meningkatkan mutu pendidikan. Jika MPMBS kurang berhasil, apanya yang salah? Karena itu, dengan monitoring dan evaluasi, kita juga dapat memperbaiki konsep dan pelaksanaan MPMBS adalah pada komponen proses MPMBS, baik menyangkut proses pengambilan keputusan, pengelolaan kelembagaan, pengelolaan program, maupun pengelolaan proses belajar mengajar. Sedang evaluasi merupakan suatu proses untuk mendapatkan informasi tentang hasil MPMBS. Jadi fokus evaluasi adalah pada hasil MPMBS. Informasi hasil ini kemudian dibandingkan dengan sasaran yang telah ditetapkan. Jadi hasil sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan, berarti MPMBS efektif. Sebaiknya hasil tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan, maka MPMBS dianggap tidak efektif (gagal). Oleh karena itu, sebaiknya setiap sekolah yang melaksanakan MPMBS diharapkan memiliki data-data tentang prestasi siswa sebelum dan sesudah MPMBS. Hal ini penting untuk dilakukan agar sekolah dengan mudah untuk membandingkan prsetasi siswa sebelum dan sesudah MPMBS ada peningkatan prestasi yang signifikan dibanding sebelum MPMBS, maka hal ini dapat diduga bahwa MPMBS cukup berhasil.
Monitoring dan evaluasi MPMBS bertujuan untuk mendapatkan informasi yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan. Hasil monitoring dapat digunakan untuk memberi masukan (umpan balik) bagi perbaikan pelaksanaan MPMBS. Sedang hasil evaluasi dapat memberikan informasi yang dapat digunakan untuk memberi masukan terhadap keseluruhan komponen MPMBS, baik pada konteks, input, proses, ouput, maupun oucame-nya. Masukan-masukan dari hasil monitoring dan evaluasi akan digunakan untuk pengambilan keputusan.

Komponen-komponen MPMBS yang Dimonitor dan Dievaluasi
sebagai sistem, memiliki komponen-komponen yang saling terkait secara sistematis satu sama lain, yaitu input, proses, output dan outcome. Konteks adalah ekternallitas sekolah berupa demand and support (permintaan dan dukungan) yang mempengaruh pada input sekolah. Dalam istilah lain, konteks sama artinya dengan istilah kubutuhan. Dengan demikian, evaluasi konteks berarti evaluasi tentang kebutuhan (needs assessment). Input adalah segala “sesuatu” yang harus tersedia dan siap karena dibutuhkan untuk berlangsungnya proses. Sesuatu yang dimaksud tidak harus berupa barang, tetapi juga dapat berupa perangkat-perangkat lunak dan harapan-harapan sebagai pemandu bagi berlangsungnya proses. Secara garis besar, input dapat diklarifikasikan menjadi tiga, yaitu harapan, sumberdaya, dan input manajemen. Harapan-harapan terdiri dari visi, misi, tujuan, sasaran. Sumberdaya dibagi menjadi dua yaitu sumberdaya manusia dan sumberdaya selebihnya (uang, peralatan, perlengkapan, bahan). Input manajemen terdiri dari tugas, rencana, program, regulasi (ketentuan-ketentuan, limitasi, prosedur kerja, dan sebagainya), dan pengendalian atau tindakan turun tangan. Essensi evaluasi pada  input adalah untuk mendapatkan informasi tentang ”ketersediaan dan kesiapan” input sebagai prasyarat untuk berlangsungnya proses.
Proses adalah berubahnya sesuatu menjadi sesuatu yang lain. Dalam MPMBS sebagai sistem, proses terdiri dari; proses pengambilan keputusan, proses pengelolaan kelembagaan, proses pengolahan program, proses belajar mengajar, proses evaluasi sekolah, dan proses akuntanbilitas. Dengan demikian, fokus evaluasi pada proses adalah pemantauan (monitoring) implementasi MPMBS, sehingga dapat ditemukan informasi tentang konsistensi atau inkonsistensi antara rancangan/disain MPMBS semula dengan proses implementasi yang sebenarnya. Konsistensi antara rancangan dan proses pelaksanaan akan mendukung tercapainya sasaran, sedang inkonsistensi akan menjurus kepada kegagalan MPMBS. Dengan didapatkan informasi inkonsistensi tersebut, segera dapat dilakukan koreksi/pelurusan terhadap pelaksanaan.
Ouput adalah hasil nyata dari pelaksanaan MPMBS. Hasil nyata yang dimaksud dapat berupa prestasi akademik (academic achievement), misalnya, nilai EBTA, EBTANAS, dan peringkat lomba karya tulis, maupun prestasi non-akademik (non-academic achivement), misalnya IMTAQ, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi olah raga, jesenian, dan kerajinan. Fokus evaluasi pada output adalah mengevaluasi sejauh mana sasaran (immediate objectives) yang diharapkan (kualitas, kuantitas, waktu) telah dicapai oleh MPMBS. Dengan kata lain, sejauhmana “hasil nyata sesaat” sesuai dengan “hasil/sasaran yang diharapkan”. Tentunya makin besar kesesuaiannya, makin besar pula kesuksesan MPMBS.
Outcome adalah hasil MPMBS jangka panjang, yang berbeda dengan outcome yang hanya mengukur hasil MPMBS sesaat/jangka pendek. Karena itu, fokus evaluasi outcome adalah pada dampak MPMBS jangka panjang, baik dampak individual (tamatan SLTP), institusional (SLTP) dan sosial (masyarakat). Untuk melakukan evaluasi ini, pada umumnya digunakan analisis biaya-manfaat (cost-benefit analysis).

Jenis Monitoring dan Evaluasi : Internal dan Eksternal
Ada dua jenis monitoring dan evaluasi sekolah, yaitu internal dan eksternal. Yang dimaksud monitoring dan evaluasi internal adalah monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh sekolah sendiri. Pada umumnya, pelaksana monitoring dan evaluasi internal adalah warga sekolah sendiri yaitu kepala sekolah, guru, siswa, orang tua siswa, guru bimbingan dan penyuluhan, dan warga sekolah lainnya. Tujuan utama monitoring dan evaluasi internal sekolah adalah untuk mengetahui tingkat kemajuan dirinya sendiri (sekolah) sehubungan dengan sasaran yang telah ditetapkan. Sedangkan yang dimaksud monitoring dan evaluasi eksternal adalah monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh pihak eksternal sekolah (extenal institution), misalnya Dinas Pendidikan, Pengawas, dan Perguruan Tinggi, atau gabungan dari ketiganya. Hasil monitoring dan evaluasi ekternal dapat digunakan untuk; rewards system terhadap individu sekolah, meningkatkan iklim kompetisi antar sekolah, kepentingan akuntabilitas publik, memperbaiki sistem yang ada secara keseluruhan, dan membantu sekolah dalam mengembangkan dirinya.


Rincian Pelaksanaan Diklat MPMBS
Pemahaman terhadap MPMBS secara umum adalah sebagai berikut:
cara menganalisis SWOT Sekolah
cara membuat evaluasi diri
cara membuat RPS adalah dengan menyusun Rencana Kerja Sekolah/ Rencana Strategi 4 Tahun ke depan, yang memuat:

Analisis lingkungan strategi sekolah.
Analisis pendidikan saat ini.
Analisis pendidikan masa datang.
Identifikasi tantangan nyata antara pedidikan saat ini terhadap kondisi pendidikan masa datang.
Visi sekolah.
Misi sekolah.
Tujuan sekolah.
Program strategis dan hasil yang diharapkan.
Strategi pelaksanaan/ pencapaian.
Tonggak-tonggak kunci keberhasilan.
Pembiayaan lima tahun ke depan (dirinci pertahun).
Monitoring dan evaluasi.
Metode
Diklat MPMBS terdiri dari teori dan praktek dengan komposisi 30% untuk teori dan 70% untuk praktek. Adapun mekanisme kegiatan wokshop sebagai berikut:
Ceramah Umum: Pemahaman terhadap Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) secara    umum
Ceramah Umum:
Cara menganalisis SWOT Sekolah
Cara membuat evaluasi diri
Cara membuat RPS
 Workshop :
Menganalisis SWOT Sekolah
Membuat evaluasi diri
Membuat RPS
Peserta
Komponen yang dilibatkan, pada setiap kecamatan dalam workshop ini adalah pembina dan pengelola pendidikan, yaitu:
Kepala Sekolah tingkat TK, SD, SMP, dan SMA
Guru Sekolah tingkat TK, SD, SMP, dan SMA
Komite sekolah SD, SMP, SMA
Tokoh Masyarakat dan Pemerhati Pendidikan
Fasilitator
Fasilitator diklat adalah Divisi Kemitraan P3G-UNM.
Lama diklat enam hari (48 jam).
BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Banyak hal yang mempengaruhi mutu sekolah menjadi tidak maksimal atau optimal. Hal tersebut disebabkan oleh berbagai faktor. Salah satu hal yang sangat mempengaruhi mutu sekolah adalah manajemen pendidikan. Manajemen pendidikan di Indonesia yang bersifat sentralistik membuat sekolah tidak berdaya dan tidak dapat mandiri. Oleh karena itu, Depdiknas terdorong untuk melakukan reorientasi penyelenggaran pendidikan dari manajemen peningkatan mutu berbasis pusat menuju manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah (MPMBS). Dengan MPMBS ini diharapkan, Direktorat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan Direktorat Pendidikan Menengah Umum berkemauan kuat dan bertekat bulat mengupayakan pengembangan SLTP/Dikmenum dapat terjadi dan mengakar di sekolah.

Pergeseran pendekatan manajemen ini jelas membutuhkan penyesuaian-penyesuaian, baik secara teknis maupun kultural. Penyesuaian secara teknis dapat dilakukan dengan berbagai hal yatiu dapat melalui penataran, lokakaerya, seminar, dan diskusi tentang MPMBS. Sedang penyesuaian secara kultural dapat dilakukan melalui manajemen pemikiran, tindakan, dan kebiasaan. Sehingga terbentuklah karakter MPMBS kepada semua warga sekolah. Konsep MPMBS ini merupakan ide baru dalam wacana manajemen pendidikan di Indonesia sebagai ide baru, tentu saja konsep MPMBS ini tidak secara otomatis sempurna.

DAFTAR PUSTAKA
http://pakguruonline.pendidikan.net/mpmbs4.html
Disarikan dari Depdiknas. 2009. Modul KKG/MGMP
Slamet PH, MA, M.ED, MA, MLHR, Ph.D, Manajemen Berbasis Sekolah, Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan No. 027, Thun ke-6, November 2000
Sugiman, Drs, M. Si, Manajemen Berbasis Sekolah dan Pengelolaan Sekolah Yang Efektif (Kertas Kerja) 2000
Umaedi, Drs, M.Ed, Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah, Depdiknas, 1999
Umaedi, Drs, M.Ed, Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah Seri 1 s.d 3 Depdiknas 2002







LAMPIRAN
Pradikta Yoga Tami 11144600063
Umaedi, Drs, M.Ed, Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah Seri 1 s.d 3 Depdiknas 2002
Takari Chandra Pramana 11144600056
Umaedi, Drs, M.Ed, Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah, Depdiknas, 1999
Erna Fitri Susanti 11144600065
Sugiman, Drs, M. Si, Manajemen Berbasis Sekolah dan Pengelolaan Sekolah Yang Efektif (Kertas Kerja) 2000
Henny Dwi Hartanti 11144600075
Slamet PH, MA, M.ED, MA, MLHR, Ph.D, Manajemen Berbasis Sekolah, Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan No. 027, Thun ke-6, November 2000
Ninda Ayu Asmarawati 11144600078
Disarikan dari Depdiknas. 2009. Modul KKG/MGMP
http://pakguruonline.pendidikan.net/mpmbs4.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar